Bantahan Dito Ariotedjo Terkait Dana Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS
Penyidik Jampidsus memeriksa Menpora Dito di Gedung Bundar selama 2,5 jam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) 2020-2022.
Dito juga menyangkal dirinya terkait tudingan menerima duit Rp 27 miliar, yang disebut-sebut bersumber dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun dan menjerat eks menkominfo Johnny G Plate itu. Dito pun mengaku, terganggu dengan pengakuan terdakwa Irwan Hermawan (IH) tentang pemberian uang untuk pengendalian kasus korupsi BTS tersebut.
"Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," kata Dito usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Baca: Kejagung: Uang Dito Ariotedjo Rp 27 Miliar untuk Kendalikan Penyelidikan
Penyidik Jampidsus memeriksa Dito di Gedung Bundar selama 2,5 jam sejak pukul 13.00 WIB. Menteri termuda dalam Kabinet Jokowi-Maruf dan politikus muda Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar dari IH selaku Komisaris di PT Solitech Media Sinergy.
IH adalah salah satu dari delapan tersangka terkait kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tim penyidik menanyai Dito dengan 24 pertanyaan. Usai diperiksa, Dito membantah semua informasi maupun pengakuan IH terkait dengan penerimaan uang.
Dito mengaku sudah mendengar tuduhan penerimaan Rp 27 miliar itu sejak pekan lalu. Tuduhan itu, menurut dia, semakin kencang sejak akhir pekan lalu, ketika dirinya diberitakan akan diperiksa di Jampidsus. Namun, Dito menegaskan, sebagai warga dan penyelenggara negara, ia memiliki beban moral untuk menjawab semua tudingan maupun pemberitaan tersebut melalui jalur resmi secara hukum.
Karena itu, putra eks Dirut PT Aneka Tambang (Antam) Arie Prabowo Ariotedjo itu menyatakan kesediaan diri diperiksa penyidik. "Dan terkait tuduhan saya menerima 27 miliar itu, tadi saya sudah sampaikan, tentang apa yang saya ketahui, dan apa yang saya alami," ujar Dito.
Kata Direktur Jampidsus...
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Dito, timnya sudah mendapatkan gambaran soal sumber penerimaan dana Rp 27 miliar. Termasuk, soal dugaan tujuan dari penggelontoran dana tersebut.
Kuntadi juga menjelaskan, penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito Ariotedjo tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Namun Kuntadi mengungkapkan, uang tersebut diduga untuk mengendalikan penyelidikan dan penyidikan korupsi proyek BTS.
"Jadi jangan dicampuradukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS. Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH, bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," kata Kuntadi.
Dari permintaan keterangan tersebut, kata Kuntadi, terungkap pemberian Rp 27 oleh terdakwa IH kepada Dito terjadi di luar waktu periode saat terjadinya korupsi BTS 4G Bakti yang diungkap oleh Kejakgung. "Namun jelas, bahwa peristiwa tersebut (penerimaan uang RP 27 miliar) itu diluar tempus dan locus peristiwa terjadinya pidana (korupsi) BTS," ucap Kuntadi.