Ada Rencana Al-Zaytun Didemo Lagi, tapi Dibatalkan

Sempat ada rencana mendemo Al-Zaytun pada Kamis (6/7/2023).

Dok Humas Polres Indramayu
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar.
Rep: Lilis Sri Handayani/Ali Mansur Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Ma’had atau Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikabarkan akan kembali menjadi sasaran aksi demonstrasi pada Kamis (6/7/2023). Namun, rencana aksi demonstrasi itu dibatalkan.

Baca Juga


Pembatalan rencana demonstrasi itu terjadi selepas dilakukan pertemuan antara perwakilan massa yang akan menggelar aksi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu di Markas Polres Indramayu, Senin (3/7/2023). 

Sebelumnya muncul kabar rencana aksi yang bakal melibatkan puluhan ribu orang untuk mendemo Al-Zaytun. Salah satu tuntutan yang akan disuarakan massa aksi itu adalah tangkap dan adili Panji Gumilang, pimpinan Al-Zaytun.

Dalam pertemuan dengan unsur Forkopimda, Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, disampaikan kepada perwakilan massa aksi soal penyelidikan laporan terhadap Panji Gumilang yang dilakukan jajaran Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait dugaan penistaan atau penodaan agama. Panji Gumilang sudah memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (3/7/2023). Setelah meminta keterangan Panji Gumilang, polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasusnya.

“Saya sampaikan juga berdasarkan informasi dari Bareskrim,” kata Kapolres, Selasa (4/7/2023).

Hasil pertemuan itu, rencana mendemo Al-Zaytun dibatalkan. Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif di Kabupaten Indramayu.

Perwakilan massa dari Forum Solidaritas Dharma Ayu membenarkan pembatalan rencana aksi demonstrasi Al-Zaytun. Forum Solidaritas Dharma Ayu menunggu proses hukum yang dilakukan Polri. “Sesuai arahan dari Pak Kapolres, kita menunggu gelar perkara yang akan dilakukan oleh Polri,” kata Humas Forum Solidaritas Dharma Ayu, Syaeful. 

Masuk tahap penyidikan

Gelar perkara terkait laporan terhadap Panji Gumilang sudah dilakukan. Gelar perkara dilaksanakan setelah penyidik meminta keterangan dari Panji Gumilang.

“Kami sampaikan, selesai pemeriksaan, penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Selain Panji Gumilang, penyidik disebut sudah meminta keterangan dari empat orang dan lima saksi ahli. Menurut Djuhandhani, penyidik menemukan dugaan unsur pidana, sehingga status kasusnya masuk tahap penyidikan. Penyidik akan melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler