Oknum Guru SD di Cirebon Bawa Murid ke Hotel, Lalu Dicabuli
Polisi sudah menangkap oknum guru tersangka pencabulan itu.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Polisi menangkap seorang oknum guru honorer di salah satu SD wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat, terkait kasus pencabulan. Oknum guru berinisial TH (26 tahun), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, itu diduga mencabuli muridnya.
“Tersangka merupakan guru dari korban,” kata Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polresta Cirebon Kota, Rabu (5/7/2023).
Kapolres menjelaskan, tindak pencabulan itu dilaporkan terjadi pada Kamis (25/5/2023) siang di salah satu penginapan atau hotel wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. “Tersangka awalnya mengajak korban melalui chat WA (WhatsApp) untuk bertemu,” ujar Kapolres.
Tersangka kemudian mengajak korban yang berumur 11 tahun asal Kota Cirebon itu sebuah minimarket di daerah Pilang, Kecamatan Kedawung. Kamera CCTV di minimarket itu merekam keduanya. Rekaman kamera CCTV ini menjadi salah satu bukti yang menjadi petunjuk polisi.
Dari minimarket tersebut, tersangka selanjutnya membawa korban ke salah satu penginapan di daerah Tuparev, Kecamatan Kedawung. Di penginapan itulah pelaku diduga mencabuli korban.
Setelah kejadian itu, korban kemudian pulang ke rumahnya pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB. Sambil menangis, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. “Ibu korban kemudian mengonfirmasi hal itu kepada wali kelas dan kepala sekolah korban,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, dengan barang bukti yang diperoleh polisi, termasuk rekaman CCTV di minimarket, tersangka akhirnya mengaku. “Tersangka telah mengakui perbuatan tersebut,” kata Kapolres.
Oknum guru tersebut tampak terus menunduk saat dihadirkan polisi ketika rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Cirebon Kota. Tersangka mengaku khilaf melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
“Tidak ada iming-iming, baru satu kali melakukan perbuatan itu,” tutur pria yang sudah beristri itu.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.