38 Warga Kalteng Jadi Korban Pemerasan Video Call Sex
Korban pemerasan video call sex berusia 16 hingga 53 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat sebanyak 38 orang menjadi korban pengancaman dengan modus operandi video call sex (VCS). Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari 38 korban tersebut, ada empat orang yang mengalami kerugian materi.
"Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas karena korban dengan cepat melaporkan kepada Humas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan," katanya di Palangka Raya, Rabu (5/7/2023).
Menurut Erlan, besaran uang yang mengalir ke kantong pelaku dari empat korban tersebut mencapai Rp 56 juta. Beberapa korban ada yang mengirimkan uang secara langsung dengan nominal besar mulai dari Rp 10 juta hingga belasan juta rupiah.
"Jadi modus pelaku ini mencari target di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban," ujar Erlan.
Erlan menjelaskan, korban VCS berasal dari beragam latar belakang. Ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), wiraswasta, karyawan, dan pelajar, dengan rentang usia antara 16 - 53 tahun.
Erlan menyebut pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital. Harapannya, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban VCS.
"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS, yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," ujarnya.
Erlan mengatakan pelaku pemerasan melalui VCS dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang Pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang Pemerasan. Ia pun menyerukan agar masyarakat melaporkan kasus yang menjerat mereka.
"Setop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan," kata Erlan.