KPU Abaikan Permintaan Organisasi Pemantau Buka Data Caleg

KPU mengeklaim baru akan membuka data bakal caleg Pemilu 2024 pada 19-23 Agustus.

Republika/Prayogi
Komisioner KPU Idham Holik berbincang dengan Petugas KPU saat meninjau proses verifikasi berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai politik peserta pemilihan serentak tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (9/7/2023). Hari ini, merupakan hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai politik peserta pemilihan serentak tahun 2024. KPU telah membuka dan memberikan kesempatan bagi partai politik peserta pemilu 2024 mulai dari 26 Juni hingga 9 Juli untuk perbaikan dokumen persyaratan calon legislatif yang belum memenuhi syarat.
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga mengabaikan permintaan resmi pembukaan data bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Padahal, permintaan data ini diajukan organisasi pemantau pemilu yang terakreditasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan, pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk mendapat data bakal caleg berupa nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia, serta data bakal caleg berstatus disabilitas. Surat dikirimkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU pada 16 Juni 2023 atau sudah tiga pekan lebih.

"Sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU RI melalui PPID KPU RI," kata Mita lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).

Padahal, ujar Mita, Pasal 49 ayat 1 dan 2  Peraturan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU mewajibkan KPU di setiap tingkatan memberikan informasi yang diminta paling lama dua hari setalah permohonan diterima. Apabila tidak dapat memberikan informasi yang diminta, maka KPU harus menyampaikan alasan tertulis paling lama empat hari setelah permohonan diterima.

"JPPR memertanyakan keterbukaan informasi tahapan pencalonan anggota legislatif ini kepada KPU yang seharusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan Pasal 2 PKPU 10/23," kata Mita.

Mita menegaskan, pemberian informasi data caleg yang diminta JPPR tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Data yang dimintakan itu merupakan data pribadi yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya baru akan membuka data puluhan ribu bakal caleg Pemilu 2024 ketika mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023. "Masyarakat disilakan menyambut masukan dan tanggapannya (atas DCS kepada KPU RI) pada 19-28 Agustus 2023," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler