Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR PK Balongan Indramayu Ditahan

Tersangka untuk sementara ditahan selama 20 hari.

Dok Republika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif PD BPR PK Balongan berinisial FR, Senin (10/7/2023).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menahan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif PD BPR PK Balongan berinisial FR, Senin (10/7/2023). Menggunakan rompi berwarna oranye, tersangka FR digiring petugas ke Lapas Indramayu.


Kepala Kejari Indramayu Ajie Prasetya, melalui Kepala Seksi Intelijen, Gunawan, mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023. “Tersangka untuk sementara waktu ditahan selama 20 hari ke depan,” kata dia, Senin.

Gunawan mengatakan, tersangka FR kini merupakan mantan karyawan BPR Indramayu. Saat masih sebagai karyawan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian keuangan negara. “Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.100.761.500,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu Helmi Hidayat menjelaskan, tersangka dulunya menjabat sebagai kepala subbagian Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan sejak 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, diduga ada tiga modus yang dilakukan tersangka terkait kasus dugaan kredit fiktif.

Pertama tersangka diduga meminjam tanda tangan debitur untuk kredit, tetapi uangnya digunakan oleh tersangka. Kedua, diduga memalsukan tanda tangan debitur, tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan.

Ketiga, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pembayaran cicilan kredit debitur yang dititipkan kepadanya ke teller.

Tersangka FR disebut dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun sampai dengan hukuman seumur hidup,” kata Helmi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler