Total 516.304 Pendaftar PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK, dan SLB, Hanya 284.828 Siswa Diterima
Disediakan kanal pengaduan resmi secara online dan offline 3 x 24 jam.
Kampus— Dari total 516.304 pendaftar PPDB Jabar 2023 hanya sebanyak 284.828 calon peserta didik baru (CPDB) diterima di jenjang SMA, SMK, SLB negeri tahap 1 dan 2. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Wahyu Mijaya mengklaim PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK, SLB Tahap 1 dan 2 berlangsung sesuai prinsip PPDB, yakni objektif, transparan, dan akuntabel.
"Namun, tentunya kita tidak bisa menerima (calon peserta didik) secara keseluruhan karena jumlah kuota relatif terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Wahyu Mijaya, Senin (10/7/2023) seperti dilansir laman /disdik.jabarprov.go.id/.
Sebenarnya, tambah Kadisdik, pendaftar sudah bisa memantau dari awal hingga hari terakhir pendaftaran. "Jadi, mereka bisa melihat kemungkinan diterima atau tidak. Terakhir, kami memverifikasi kebenaran data sehingga kami harus memastikan dan terus berupaya memverifikasi data-data yang benar dan sesuai," tuturnya.
Wahyu berharap, orang tua yang putra-putrinya tidak masuk ke sekolah yang diinginkan, mudah-mudahan bisa masuk ke sekolah swasta yang berada di dekat lingkungannya masing-masing.
"Harapan kami, Bapak/Ibu tetap mendampingi putra-putrinya dengan baik. Semoga, dengan memberikan semangat dan pendampingan yang baik, mereka bisa lebih mudah menggapai harapan-harapannya," tutup Kadisdik.
Daftar ulang PPDB tahap 2 dilakukan tanggal 11 sampai 12 Juli 2023. Sedangkan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan tanggal 17, 18, dan 20 Juli.
Baca juga :
Ada Masalah Terkait PPDB Jabar 2023 ? Begini Prosedur dan Syarat Pengaduan
Ini Pertanyaan yang Sering Muncul dalam PPDB Jabar 2023 dan Jawabannya
Prosedur Daftar Ulang PPDB Jabar 2023
1. Daftar ulang dilakukan secara daring, atau melalui media sosial (WhatsApp) yang mudah diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah di Website PPDB.
2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang:
3. Persyaratan daftar ulang secara daring bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang pada SOP sekolah penerima yang dapat dilihat pada website PPDB. 4. Jika pendaftaran secara daring terkendala, daftar ulang secara luring dilakukan sebagai berikut:
a. menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
b. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
c. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
d. menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Untuk permasalahan dan pengaduan PPDB Jabar 2023, menurut Wahyu Mijaya, pihaknya menyediakan kanal pengaduan resmi secara online dan offline 3 x 24 jam.
Baca juga :
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap II Jenjang SMA dan SMK Dibuka Hari Ini
Buka Link disdik.jabarprov.go.id untuk Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK Jalur Zonasi PPDB Jabar Tahap II Jenjang SMA Segera Dibuka, Cek Ketentuannya
Begini Pengaturan Jalur Rapor dan Prestasi PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
25 SMAN Terbaik di Jabar, Pilihan untuk PPDB Jabar 2023
50 Sekolah Terbaik di Jabar 2022 Berdasarkan Nilai UTBK, Sekolah Swasta Mendominasi
PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK, Persyaratan, Dokumen, Jalur, dan Jadwal Pendaftaran
Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com