Komisi X Nilai Satgas PPDB tak Efektif Atasi Modus Pembuatan Domisili
DPR sebut Satgas PPDB serahkan mekanisme ke lapangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai, evaluasi seharusnya dilakukan oleh Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya. Sebab, evaluasi tersebut bertujuan dalam mengurangi hingga meniadakan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Apalagi Satgas PPDB sudah dibentuk sejak 2018, yang sudah seharusnya berpengalaman dalam mengatasi sejumlah masalah. Terutama yang berkaitan dengan modus pembuatan domisili untuk mengakali sistem zonasi.
"Itu yang saya persoalkan di Kemendikbud, semestinya kalau Satgas PPDB jalan efektif ini semua bisa diantisipasi dan praktik ini bisa dicegah dari awal," ujar Huda di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Ada kesan bahwa Satgas PPDB bentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan proses penerimaan siswa baru begitu saja kepada mekanisme di lapangan. Hal tersebut yang membuat banyak wilayah terkesan tak diawasi dan modus pembuatan domisili masih kerap terjadi.
"Saya merekomendasi Satgas PPDB mengambil peran cepat dan efektif. Maka saya minta Mas Menteri Nadiem sendiri yang memimpin Satgas PPDB," tutur Huda.
Ia sendiri memandang belum perlunya ada perubahan dalam mekanisme PPDB dengan sistem zonasi. Sebab yang perlu dievaluasi adalah pengawasan terhadap lubang atau kelemahan dalam mekanisme PPDB.
"Saya meyakini Kemendikbud harus merespon keresahan publik, karena fakta ada modus yang tidak baik. Saya kira Kemendikbud harus secepatnya ambil langkah on the spot di lapangan, ada masalah langsung kasih solusi, melalui kewenangan yang sudah dibentuk melalui Satgas PPDB," ujar Huda.
Kepala Bidang Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Feriyansyah mengatakan, masalah dalam PPDB yang juga sering muncul adalah praktik jual-beli kursi, pungli, dan siswa ‘titipan’ dari pejabat atau tokoh di wilayah tersebut. Menurut Feriyansyah, pihaknya mencatat kasus seperti itu terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok. Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah.
“Panitia PPDB sekolah, yaitu kepala sekolah dan guru tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi. Pernah ramai aksi titipan oknum anggota DPRD Kota Bandung dalam PPDB 2022,” kata dia.
Selain itu, lanjut Feriyansyah, ada juga yang sama-sama ‘main mata dan saling kunci’. Di mana, oknum ormas memaksa akan membocorkan ke publik nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan. Tapi, sementara itu, pihak oknum ormas ternyata juga punya calon siswa yang ingin dimasukkan ke sekolah yang sama. Usut punya usut, kata dia, oknum ormas menjual jasa dengan tarif tertentu kepada calon orang tua siswa.