Dua Tahun Ketok Palu, Perwali Penyimpangan Seksual Belum Diberlakukan
Sebelum diberlakukan, P4S akan disinkronisasi dengan Perda HAM
Rep: republika.id Red: republika.id
BOGOR -- Peraturan Wali Kota (Perwali) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) belum juga disahkan. Padahal, pada Bab XIII Pasal 27, tertera bahwa peraturan pelaksana perda ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda ini diundangkan. Dua tahun...
Baca Juga