Sikap Mendagri Soal SE MA tentang Larangan Pernikahan Beda Agama
MA melarang pengadilan sahkan pernikahan beda agama.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menanggapi sikap Mahkamah Agung yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Hal ini dinilai menutup peluang pasangan yang ingin melakukan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia.
Tito mengatakan, dalam pencatatan perkawinan beda agama, Kemendagri mengacu pada putusan Pengadilan. Hal ini didasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jika pencatatan perkawinan beda agama ditetapkan oleh putusan pengadilan.
"Pernah disampaikan sebetulnya dulu, prinsip utama dari kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau nggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," ujar Tito dalam keterangannya kepada wartawan usai menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) XV Tahun 2023 dan APKASI Otonomi Expo 2023 di BSD, Kamis (20/7/2023).
Tito melanjutkan, begitu pun jika pengadilan memutuskan menolak pencatatan perkawinan beda agama maka Kemendagri pun mematuhinya. Karena itu, pencatatan perkawinan dasarnya mengacu pada putusan pengadilan.
"Tapi kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga nggak bisa mencantumkan," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum atas permohonan pencatatan perkawinan beda agama. SEMA tersebut menginstruksikan hakim agar tak mengabulkan pernikahan beda agama.
Juru Bicara sekaligus Hakim Agung MA Suharto menyebut SEMA tersebut ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama se-Indonesia.
Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang. Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto dalam keterangannya pada Rabu (19/7/2023).
Suharto merujuk pendapatnya dalam Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 yang mencantumkan fungsi MA. Dalam aturan itu, MA berfungsi melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan di bawah MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
"(SEMA 2/2023) Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan," ujar Suharto