9 Hadits tentang Larangan Mengonsumsi Produk tidak Halal
Allah menyukai sesuatu yang baik (tayyib) dan halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan untuk senantiasa menghindari dan melarang mengonsumsi serta menggunakan produk-produk yang tidak halal. Perintah larangan mengonsumsi produk yang tidak halal pun telah disebutkan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.
Ada sejumlah hadits yang menekankan larangan tersebut. Berikut ini beberapa hadits tentang larangan mengonsumsi makanan atau produk tidak halal.
9 Hadits tentang Larangan Mengonsumsi Produk tidak Halal
Hadits Pertama
Hadits pertama adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, yang di dalamnya Nabi Muhammad SAW bersabda:
- يا أيُّها النَّاسُ إنَّ اللَّهَ طيِّبٌ لا يقبلُ إلَّا طيِّبًا ، وإنَّ اللَّهَ أمرَ المؤمنينَ بما أمرَ بِه المرسلينَ فقالَ يَا أيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وقالَ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ قالَ وذَكرَ الرَّجلَ يُطيلُ السَّفرَ أشعثَ أغبرَ يمدُّ يدَه إلى السَّماءِ يا ربِّ يا ربِّ ومطعمُه حرامٌ ومشربُه حرامٌ وملبسُه حرامٌ وغذِّيَ بالحرامِ فأنَّى يستجابُ لذلِك
"Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah ta'ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: 'Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah.' Dan Dia berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepada kalian.' Kemudian beliau SAW menyebutkan ada seseorang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: 'Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (dalam kondisi demikian) bagaimana doanya akan dikabulkan.'" (HR Muslim)
Hadits tersebut memberi penegasan Allah menyukai sesuatu yang baik (tayyib) dan halal. Sehingga setiap Muslim tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mengonsumsi sesuatu yang halal. Hal ini juga menjadi petunjuk bagi setiap Muslim bahwa dengan menaatinya, maka doa-doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT itu terkabul.
Hadits Kedua
Hadits selanjutnya diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah RA. Dalam hadits ini Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنه ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، أي : من حرام " [ أخرجه الترمذي وغيره ]
"Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram." (HR Tirmidzi)
Hadits Ketiga
Hadits berikutnya ialah hadits riwayat Abu Hurairah RA, yang berisi tentang larangan mengonsumsi sesuatu yang haram pada hewan. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
"Setiap binatang buas yang bertaring, itu haram dimakan." (HR Muslim)
Hadits Keempat
Keempat adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas di mana dia berkata:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
"Rasulullah SAW melarang mengonsumsi semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar." (HR Abu Daud)
Hadits Kelima
Hadits kelima berisi tentang larangan mengonsumsi binatang halal tetapi apa yang dimakannya itu sesuatu yang najis (jallalah). Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
"Rasulullah SAW melarang (mengonsumsi) jalalah dan (meminum) susunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadits Keenam
Berikutnya ialah hadits yang mengulas soal hewan-hewan yang diperintahkan dibunuh. Hewan-hewan inilah, termasuk olahannya, yang juga dilarang atau haram dikonsumsi oleh setiap Muslim. Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)
"Lima hewan pengganggu yang harus dibunuh meski di Tanah Suci, yakni, tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits Ketujuh
Selanjutnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Syarik RA. Dalam hadits ini dikatakan:
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ –رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ»
"Rasulullah SAW memerintahkan membunuh cicak (atau tokek) dan beliau SAW bersabda, 'Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim AS.'" (HR Bukhori).
Berdasarkan hadits ketujuh ini, maka setiap Muslim juga diharamkan mengonsumsi atau memakan cicak (atau tokek) dan segala hal olahan darinya.
Hadits Kedelapan
Hadits di bawah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang berkata:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
"Rasulullah SAW melarang membunuh empat hewan, yakni burung hud hud, burung shurad, lebah, dan semut." (HR Bukhari)
Hadits Kesembilan
Hadits berikut ini adalah hadits menekankan larangan mengonsumsi katak. Hadits ini diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman RA, yang berkata sebagaimana berikut ini:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي
"Ada seorang dokter yang menyebutkan soal obat kepada Rasulullah SAW. Dokter itu menyebut ihwal katak sebagai bahan obat. Kemudian Rasulullah SAW melarang membunuh katak." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad Darimi)
Keharaman katak, lebah, semut, burung hud hud dan shurad, karena itu adalah hewan-hewan yang dilarang dibunuh. Karena dilarang dibunuh, maka dikonsumsinya pun haram. Hal ini didasarkan penjelasan para ulama fiqih.
Prinsip asalnya, semua yang ada di bumi itu halal, kecuali yang diharamkan Allah SWT. Lebih lanjut, Madzhab Syafi'i menjelaskan soal hewan-hewan laut yang haram dimakan, di antaranya ialah anjing laut, babi laut, kodok, ular, buaya, penyu, dan kepiting.