Bea Cukai Jateng DIY Beri Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya mendukung kelancaran arus logistik.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya mendukung kelancaran arus logistik khususnya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia. Bea Cukai Jateng DIY berikan izin operasional Tempat Penimbunan Sementara (TPS) kepada PT Della Arka Mandiri (DAM) yang berlokasi di Jalan Empu Tantular, Kota Semarang, pada Kamis, (13/07). Penetapan PT DAM sebagai TPS sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 093/WBC.10/2023.
“Kami berharap dengan pemberian izin TPS ini kepada PT Della Arka Mandiri dapat memberikan kelancaran arus logistik ekspor impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Jawa Tengah,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq.
Rofiq menambahkan bahwa TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. “Dengan pemberian izin operasional kepada perusahaan artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang, yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya,” tambah Rofiq.
Direktur PT DAM, Agus Abdul Kholid, menyampaikan pemberian izin operasional TPS ini sangat sejalan dengan latar belakang pendirian PT DAM. “Latar belakang dari pendirian PT DAM adalah adanya permintaan yang meningkat akan layanan penanganan ekspor, impor, dan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia di Kota Semarang, PT DAM akan terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan, mengadopsi inovasi teknologi, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan,” ujarnya.
“Terima kasih kepada Bea Cukai Jateng DIY yang telah memberikan asistensi kepada kami sehingga, PT DAM dapat diberikan izin operasional TPS dan proses Perizinan TPS ini tidak dipungut biaya sama sekali,” kata Agus.