Rekor, Dana Desa Kabupaten Bandung Tertinggi di Era Kang DS
Hingga 2 Agustus 2023, dana desa Kabupaten Bandung mencapai Rp 827 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dana desa di Kabupaten Bandung mencapai rekor tertinggi selama kepemimpinan Dr HM Dadang Supriatna. Berdasarkan catatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, hingga 2 Agustus 2023, sebesar Rp 827 miliar dana desa dikucurkan untuk tahun 2023.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi sumber dari APBN sebesar Rp 366 miliar, APBD Provinsi sebesar Rp 35,1 miliar, dan APBD Kabupaten sebesar Rp 425 miliar. Jumlah ini menjadi rekor terbesar dana desa di era pemerintahan Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna, sejak April 2021 hingga Agustus 2023.
‘’Selama saya menjabat sebagai bupati Bandung, kucuran dana desa terus meningkat,’’ sebut Kang DS, Kamis (3/8/2023). Sebelumnya, pada 2022 alokasi dana desa Kabupaten Bandung sebesar Rp 724 miliar, dengan rincian Rp 345 miliar dari pemerintah pusat, Rp 35,1 miliar dari APBD Provinsi, dan Rp 344 miliar dari APBD Kabupaten.
Dari data tersebut pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung terus meningkat. Pada periode pemerintahan sebelumnya di tahun 2020, alokasi dana desa Kabupaten Bandung hanya sebesar Rp 670 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 319 miliar dari APBN, Rp 35,1 miliar dari APBD Provinsi, dan Rp 316 miliar dari APBD Kabupaten.
Dengan data perbandingan itu, dapat disimpulkan saat ini telah terjadi peningkatan dana desa sebesar 23,4 persen. Kang DS juga menjelaskan, kenaikan anggaran itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam melakukan pembangunan yang berorientasi masyarakat. Jumlah tersebut juga diperkirakan naik pada tahun 2024, mengingat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung 2023 turut mengalami kenaikan.
Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Iriawan menuturkan, sejumlah prioritas penggunaan dana desa, di antaranya digunakan untuk Program Rembug Bedas. Program tersebut mencakup infrastruktur, serta sarana dan prasarana publik untuk menunjang kegiatan lain yang dibutuhkan pemerintah desa, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
‘’Jadi bisa untuk kantor desa, fasilitasi publik, jalan desa, gang, gorong-gorong,’’ ujar Tata. Agar, menurutnya, penggunaan dana desa didasari dengan perencanaan yang baik dan bertanggung jawab oleh masing-masing desa.
Selain itu, Tata juga berpesan agar dana tersebut juga digunakan untuk melakukan kegiatan yang bersifat konservasi lingkungan dan tata kelola kebudayaan, termasuk legalitas dari lingkung/sanggar seninya.