Diberhentikan, Ate Mushodiq Pertanyakan SK MUI Jawa Barat

Ate Mushodiq menilai pemberhentiannya tidak sesuai dengan AD/ART.

Republika/ Bayu Adji P
KH Ate Mushodiq saat memberikan keterangan kepad wartawan di Pondok Pesantren Raudlatul Mutaallimin, Cilendek, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Rabu (9/8/2023).
Rep: Bayu Adji Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq resmi diberhentikan buntut kehadirannya di acara syukuran Pondok Pesantren Al Zaytun.


Pemberhentian Ate melalui surat keputusan (SK) dari Pemprov Jawa Barat. Namun, Ate mempertanyakan pemberhentiannya tersebut yang dilakukan oleh MUI Jawa Barat.

Menurut Ate, jika ada SK pemberhentian dirinya telah sesuai dengan AD/ART maka dirinya akan menerima keputusan tersebut.

 

 

Videografer | Bayu Adji

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler