Komnas Perempuan Minta Kasus Body Checking Miss Universe Diproses Lewat UU TPKS

Komnas Perempuan menduga ada kasus kekerasan seksual lain yang dialami korban.

www.freepik.com
Mahkota peserta kontes kecantikan (ilustrasi). Peserta kontes kecantikan Miss Universe Indonesia diduga diminta telanja ketika body checking.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan merespons kasus body checking dalam penyelenggaraan seleksi final Miss Universe Indonesia. Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan para korban.

"Tindaklanjut pelaporan dugaan peristiwa kekerasan seksual dalam penyelenggaraan kontes kecantikan Miss Universe perlu mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya pada Rabu (9/8/2023).

Andy optimistis penerapan UU TPKS dalam kasus ini bakal berdampak positif bagi para korban. Andy ingin para korban mendapat haknya sesuai mandat UU TPKS. "Pastikan pemenuhan hak-hak korban melalui penegakan hukum, penyelenggaraan layanan dan upaya pencegahan," ujar Andy.

Andy juga mendukung keberanian para korban untuk melaporkan kasusnya. Andy mendorong korban lain yang belum melapor untuk berani bersuara. Hal ini diperlukan guna mengungkap perkara ini secara komprehensif.

"Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tidak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban," ujar Andy.

Selain itu, Andy menyampaikan Komnas Perempuan tengah mendalami pengaduan ini terlepas dari penyelidikan polisi. Komnas Perempuan menduga ada kasus kekerasan seksual lain yang dialami masing-masing korban.

"Karena selain tindakan yang bersifat umum pada peristiwa body checking, juga ada tindakan yang berbeda yang dialami oleh masing-masing individu," ujar Andy.

Polda Metro Jaya dikabarkan memanggil peserta sekaligus korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 pada Rabu (9/8/2023). Pemanggilan terhadap terduga korban pelecehan seksual oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban Melissa Anggraini.

Laporan yang dibuat kliennya tersebut berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA itu terlapor adalah PT Capella Swastika Karya.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler