Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua Setelah Anak Berkeluarga?

Menafkahi orang tua adalah kewajiban penting yang ditekankan dalam ajaran agama.

www.freepik.com.
Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua Setelah Anak Berkeluarga?. Foto: Kesehatan lansia (ilustrasi).
Rep: Muhyiddin Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, menafkahi orang tua adalah kewajiban penting yang ditekankan dalam ajaran agama. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap peran orang tua dalam merawat dan membesarkan anak-anak.

Dalam Surat Luqman ayat 14, Allah SWT telah meminta manusia untuk berbakti kepada orang tua dalam segala hal.


وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ

Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS Luqman [31]: (14).

Kewajiban menafkahi orang tua tidak berakhir setelah anak berkeluarga. Ini adalah kewajiban seumur hidup, yang berarti anak harus terus memberikan dukungan finansial dan emosional kepada orang tua mereka selama mereka masih hidup dan membutuhkannya.

Lalu siapa yang wajib menafkahi orang tua setelah anak berkeluarga?

Dalam konteks Islam, kewajiban menafkahi orang tua berlaku untuk setiap keturunannya, baik bagi anak laki-laki maupun anak perempuan. Namun, dalam beberapa situasi, anak laki-laki mungkin memiliki kewajiban yang lebih besar atau lebih kuat dalam hal ini.

Menafkahi orang tua bukan hanya masalah dukungan finansial semata, tetapi juga mencakup penghormatan, perawatan, dan perhatian terhadap orang tua. Hal ini mencakup membantu mereka secara emosional dan fisik, terutama ketika mereka membutuhkan perawatan khusus di usia tua.

Baca Juga


Namun, meskipun kewajiban menafkahi orang tua penting, seseorang juga memiliki kewajiban untuk menjaga keluarganya sendiri (istri/suami dan anak-anak) dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi dengan baik.

Menafkahi orang tua dianggap sebagai amal baik dalam Islam, dan dijanjikan pahala dan ganjaran dari Allah SWT. Bahkan, banyak hadis yang menekankan bahwa berbakti kepada orang tua adalah salah satu cara yang efektif untuk mendapatkan keridhaan Allah.

Kendati demikian, tidak semua orang tua wajib dinafkahi oleh anaknya. Dalam kitabnya yang berjudul “Fathul Mujibil Qarib”, ulama ushul Fikih asal Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situobondo, KH Afifuddin Muhajir telah menjelaskan secara rinci kedua orang tua yang berhak menerima nafkah anaknya, yaitu mereka yang tidak kaya, tidak sehat, dan tidak waras.

“(Adapun orang tua wajib dinafkahi) keturunannya dengan dua syarat atau salah satunya, yaitu (pertama kefakiran dan penyakit kronis) penderita penyakit kronis yang kaya atau orang fakir yang sehat-gagah tidak wajib dinafkahi, (atau kedua kefakiran dan kegilaan), orang gila yang kaya atau orang fakir yang waras tidak wajib dinafkahi,” (Fathul Mujibil Qarib, halaman 169).

Hukum pernikahan dalam Islam (Infografis) - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler