Anggota DPR: Pemerintah Bisa Gandeng PBNU untuk Pasarkan Motor Listrik
NU yang memiliki jaringan kepengurusan sampai ke desa-desa, bisa bantu pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyarankan pemerintah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dapat bekerja sama untuk memasarkan motor listrik.
"NU, sebagai organisasi yang memiliki jaringan kepengurusan sampai ke desa-desa, bisa membantu pemerintah memasarkan motor listrik ke akar rumput. Dan Gus Yahya selaku Ketua Umum PBNU sudah menegaskan hal itu pada Juni lalu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Hal itu disampaikan Gus Falah menanggapi rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan menerbitkan aturan baru subsidi pembelian motor listrik. Melalui aturan baru itu, nantinya semua kalangan masyarakat bisa menikmati subsidi motor listrik, dengan catatan satu NIK KTP untuk pembelian satu unit kendaraan.
"Kebijakan Kemenperin itu bagus, tapi tanpa bantuan kekuatan civil society seperti NU, kebijakan yang bagus itu akan sulit sampai dan terasa di akar rumput," ungkapnya.
Gus Falah yang juga Ketua Tanfidziyah PBNU menyatakan realisasi penyaluran subsidi motor listrik saat ini masih sangat minim. Hal itu membuktikan bahwa kebijakan tersebut kurang terasa gaungnya di masyarakat.
"Motor listrik memang banyak manfaatnya, seperti ramah lingkungan dan irit bahan bakar, sehingga selaras dengan prinsip NU yang mendorong pengembangan teknologi untuk kemaslahatan umat,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan revisi aturan terkait bantuan kendaraan listrik roda dua atau motor listrik akan rampung minggu ini.
“Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar, untuk revisi (bantuan) sepeda motor ya,” kata Taufiek dalam diskusi bertajuk “Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia” di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Taufiek mengatakan ketentuan bantuan subsidi pembelian motor listrik kini diubah dan diperluas bagi masyarakat umum.
Oleh karena itu, Kemenperin mengubah syarat penerima di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) eksisting serta menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan 1 KTP 1 unit motor listrik