OJK Dalami Kasus Pendaftaran Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta
DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui lakukan penggalangan dana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta. Dalam kasus tersebut juga melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.
“OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak Universitas dalam hal ini Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (13/8/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Aman menjelaskan, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK. Dari kerja sama sponsorship tersebut, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi.
Dari keterangan awal para pihak tersebut, Aman mengatakan masih terdapat ketidaksesuaian. Untuk itu, Aman memastikan saat ini belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
Untuk itu, dia menegaskan, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya. “Ini dulakukan untuk melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut,” jelas Aman.
OJK juga meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya agar memperjelas kasus tersebut. Aman memastikan, OJK akan terus memantau kasus tersebut dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas.
Tindakan tegas akan dilakukan apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. “Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” ungkap Aman.
Aman menambahkan, OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Selain itu menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, Aman juga meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK. Termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.
“Jika menemukan tawaran investasi dan atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” tutur Aman.