Ingin Beli Miras, Kurir Paket Jambret Tas Anak di Bandung
Kerugian materiel korban akibat penjambretan itu Rp 7.500.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi menangkap warga berinisial RFA (30 tahun) terkait kasus penjambretan. Tersangka dilaporkan menjambret tas anak kecil di kawasan Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI), Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penjambretan itu dilaporkan terjadi pada Rabu (9/8/2023). “Pelaku kurir paket dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (14/8/2023).
Oliestha mengatakan, kejadian penjambretan dengan korban anak ini sempat viral di media sosial. Jajaran Polresta Bandung yang menerima laporan penjambretan itu langsung melakukan penyelidikan.
Menurut Oliestha, anak yang menjadi korban penjambretan itu tengah bermain di kawasan kompleks. Kemudian tersangka menghampirinya dan mengambil paksa tas anak tersebut, hingga menariknya.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Korban mengalami luka di bagian leher dan mengalami kerugian Rp 7.500. Orang tua korban melaporkan ke Polresta Bandung,” kata Oliestha.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, polisi mendapati identitas tersangka dan melakukan penangkapan pada 13 Agustus 2023, sekitar 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Oliestha, tersangka melakukan penjambretan karena membutuhkan uang untuk membeli minuman keras (miras).
Oliestha mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. “Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama sembilan tahun,” katanya.