Politikus PDIP: Ganjar Punya Rekam Jejak Baik Selama Pimpin Jateng
PDIP menilai Ganjar Pranowo punya komitmen tinggi untuk pemerintahan bebas korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan bakal calon presiden Ganjar Pranowo memiliki rekam jejak yang baik, selama memimpin Provinsi Jawa Tengah. Ganjar juga memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi.
"Komitmennya yang tinggi terhadap pemerintahan bebas korupsi, dan bebas konflik kepentingan, serta iman politiknya yang tebal dalam menjalankan politik kebangsaan yang menjaga toleransi, keragaman budaya, suku, dan agama. Pribadinya yang santun, dan rendah hati," katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Said mengatakan, rekam jejak Ganjar yang baik harus tersampaikan kepada seluruh masyarakat. Menurut dia, pemimpin dengan rekam jejak yang baik sangat penting, karena tantangan bangsa ke depan amat berat.
"Potensi inilah yang akan terus kami sampaikan ke rakyat bahwa sesungguhnya mereka memiliki sosok calon presiden yang memiliki keunggulan kualitatif, yang bisa menjawab tantangan masa depan bangsa dan negara," katanya menegaskan.
Sementara itu, politikus Partai Hanura Inas Nasrullah mengajak semua partai pendukung dan relawan fokus membuat strategi untuk pemenangan Ganjar.
Menurut dia, upaya merebut hati rakyat tidak cukup hanya dengan mengandalkan dukungan Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming. "Segera partai-partai pendukung dan relawan Ganjar, duduk bersama untuk menyusun konsep kampanye yang punya daya tarik tersendiri," pesannya.
Inas menyebut elektabilitas Ganjar berdasarkan hasil riset beberapa lembaga survei memang cukup tinggi. Namun, itu belum menggambarkan bahwa Ganjar akan menang mudah di Pilpres 2024. "Partai pendukung harus benar-benar menyiapkan mental kampanye pilpres secara tepat, baik daring maupun luring," kata Inas.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.