Pengacara David: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Sesuai Harapan 

Pengacara David sebut Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara sudah sesuai harapan.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Pengacara David sebut Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara sudah sesuai harapan.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satrio dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Terdakwa juga dituntut restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih dan penambahan pidana penjara selama tujuh tahun jika tidak mau atau tidak mampu membayar restitusi.

Baca Juga


Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum korban Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai tuntutan ini sudah sesuai dengan harapan dari pihaknya. Karena terdakwa dituntut hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan kepada Mario Dandy.

"Apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini sesuai dengan harapan kami semua. Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia, Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan kualitasnya menunjukkan keberpihakan terhadap korban," jelas Mellisa Anggraini usai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dia mengapresiasi upaya jaksa yang dinilainya telah membuat inovasi yang tuntutannya mampu mengakomodir keadilan bagi korban dan masyarakat. Adanya restitusi hingga hukuman pengganti restitusi disebutnya juga menjadi salah satu bentuk upaya jaksa dalam memberi keadilan.

"Kami tidak bisa menahan haru tadi, kami berharap terkait dengan jaksa sampaikan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dendi adalah tuntutan yang maksimal. Terkait dengan pasal 355 penganiayaan berat terencana yaitu 12 tahun penjara," katanya.

Meski mengaku tuntutan jaksa ini telah sesuai harapan, ia berharap keberpihakan kepada korban juga akan terjadi saat putusan hakim. "Kami dengar dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini tentu adalah apa yang kami harapkan dan tentu harapan paling besar kami adalah nanti di dalam putusan," ujarnya.

Selain dituntut pidana penjara maksimal, terdakwa Mario Dandy juga dituntut restitusi kepada korban dengan nominal uang sebesar Rp 120.388.911.030. Jika terdakwa tidak mau dan tidak sanggup membayar restitusi, maka terdakwa restitusi diganti menjadi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Hari ini, terdakwa lain dalam kasus ini, Shane Lukas juga akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler