Mario Dandy Dituntut 12 Tahun, Pengacara: 17 Agustus David Bisa Teriak 'Merdeka'

Pengacara sebut David bisa teriak merdeka saat 17 Agustus saat Mario dituntut 12tahun

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Pengacara sebut David bisa teriak merdeka saat 17 Agustus saat Mario dituntut 12 tahun.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Cristalino David Ozora, Unoto Dwi Yulianto berharap kliennya mendapat keadilan selama proses sidang hingga putusan dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio. Sehingga nantinya pihak David yang akan berselebrasi atas keadilan yang diperoleh dalam kasus ini.

Baca Juga


"Keluarga korban, khususnya Bang Jo (ayah David) sudah sampaikan di dalam surat terbukanya bahwa beberapa hari lagi harapannya korban yang akan berteriak merdeka di hari 17 Agustus, bukan pelaku," jelas Unoto Dwi Yulianto usai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, ia berharap korban yang akan berteriak merdeka. Hal ini sesuai dengan surat terbuka yang ditulis ayah David, Jonathan Latumahina yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah mendengar langsung bahwa jaksa penuntut umum sudah memberikan tuntutan yang maksimal dan berpihak yang paling penting adalah berpihak pada kepentingan korban. Dan tentu di hari 17 nanti, David mudah-mudahan bisa dengan lantang berteriak, merdeka!" katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menyampaikan surat terbuka Jonathan Latumahina yang ditujukan kepada Jaksa Agung pada Senin 14 Agustus 2023. Dalam surat itu, Jonathan meminta agar Mario Dandy dihukum semaksimal mungkin.

Salah satu poin yang dituliskan Jonathan yang mempertanyakan keadilan. Dia bertanya kepada Jaksa Agung tentang akhir dari kasus ini, apakah memberikan keadilan bagi korban atau pelaku penganiayaan. 

"Kini, harapan kami kepada Bapak selaku pimpinan jaksa penuntut umum, akankah memberikan keadilan bagi anak korban David ataukah justru memberikan karpet merah kepada pelaku yang selama persidangan tidak mencerminkan rasa bersalah bahkan terkesan mencibir persidangan dengan bersikap cengengesan! Saya tidak sedang berprasangka, mungkin Bapak dapat bertanya pada jaksa penuntut umum yang hadir dipersidangan. Oh, ya 3 hari lagi peringatan hari kemerdekaan bangsa kita. Entah Pelaku atau korban yang nanti akan berteriak lantang: MERDEKA!!!" tulis Jonathan Latumahina.

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih. Hukuman penjara Mario dituntut untuk ditambah selama tujuh tahun jika tidak mau dan tidak sanggup membayar restitusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler