Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan Ganti Rugi Rp 120 Miliar

Mario Dandy dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menghukum Dandy, bersama-sama dua terdakwa lainnya, membayar biaya restitusi atau ganti rugi senilai Rp 120,38 miliar...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler