Kebakaran Lahan di Kuningan Terus Berulang, Ini Sanksi Bagi Pelakunya

Satpol PP Kab Kuningan siap gandeng kepolisian ungkap pelaku pembakaran lahan.

Dok UPT Damkar Kuningan
Petugas Damkar sedang melakukan pemadaman kebakaran di lahan/kebun tebu milik warga di Dusun Pahing, Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Kebakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Ada ancaman sanksi hukum bagi pelaku yang melakukan pembakaran lahan.


Kali ini, kebakaran lahan terjadi pada lahan/kebun tebu milik warga di Dusun Pahing, Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan Mh Khadafi Mufti menjelaskan, peristiwa kebakaran itu pertama kali diketahui oleh perangkat desa yang sedang melaksanakan gladi resik persiapan upacara Agustusan di halaman SMPN 2 Japara. Lahan/kebun tebu itu memang bersebelahan dengan bangunan sekolah tersebut.

Khawatir api merambat ke sekolah dan permukiman warga, perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalaksana. Anggota Polsek Jalaksana kemudian meneruskan laporan itu ke Kantor UPT Damkar SatPol PP Kabupaten Kuningan.

Petugas pemadam kebakaran (damkar) yang diterjunkan ke lokasi pun langsung melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 60 menit.

Khadafi menyebutkan, luas lahan/kebun tebu yang terbakar sekitar 1.000 meter persegi. Peristiwa itu menyebabkan pemilik lahan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

"Untuk penyebab kebakaran, diduga adanya warga yang membakar sampah, kemudian merembet ke lahan/kebun tebu tersebut," ujar Khadafi.

Khadafi mengungkapkan, kebakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, asap dari kebakaran itu sangat membahayakan masyarakat di sekitar lokasi dan dapat menyebakan gangguan pernapasan.

"Kejadian kebakaran ini sering terjadi sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan," ujar Khadafi.

Khadafi pun berulang kali mengingatkan tentang ancaman bagi pelaku pembakaran. Hal itu di antaranya tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Kami mendorong upaya pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara tuntas agar hal serupa tidak terjadi," kata Khadafi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler