KLHK Siap Tindak Pelaku Pencemaran Udara di Jabodetabek

KLHK mengaku siap menindak pelaku pencemaran udara di sekitar Jabodetabek.

Republika/Putra M. Akbar
Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja dengan latar belakang Tugu Monas yang berpolusi udara. KLHK mengaku siap menindak pelaku pencemaran udara di sekitar Jabodetabek.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan siap menindak pelaku pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.

Baca Juga


"Tujuan akhir kami adalah memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin (21/8/2023).

KLHK telah membentuk satuan tugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti pembangkit listrik tenaga uap dan diesel, industri, pembakaran sampah terbuka, maupun limbah elektronik.

Sebanyak 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan diterjunkan untuk mengawasi beberapa titik di Jabodetabek, seperti di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.

Rasio menuturkan bila dalam pengawasan itu ditemukan pelanggaran-pelanggaran, KLHK tak segan untuk menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara.

KLHK juga bisa mengambil langkah hukum lainnya, seperti memberikan sanksi administratif, gugatan perdata, hingga penegakan hukum pidana.

"Langkah-langkah tegas itu kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan instruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara," kata Rasio.

KLHK punya tujuh langkah untuk mengendalikan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, yaitu identifikasi sumber pencemar udara, pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi, penanaman pohon.

Selanjutnya, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber emisi tidak bergerak; penegakan hukum; penerapan modifikasi cuaca; dan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta supervisi dengan pemerintah daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler