Bawaslu tidak Usut Laporan Soal Prabowo Deklarasi di Museum
Masyarakat Pecinta Museum Indonesia melaporkan empat ketum parpol ke Bawaslu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mengusut, apalagi menyidangkan, laporan dugaan pelanggaran kampanye Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan tiga ketua umum partai lainnya atas penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi dukungan capres.
Pasalnya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat. "Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Puadi menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran kampanye itu tidak memenuhi syarat materiil karena peristiwa deklarasi di museum tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai ajang kampanye. Pasalnya, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
"Laporan tidak dapat diregistrasi karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye. Saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI itu.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menggelar penandatanganan kerja sama politik empat parpol tersebut di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Ahad (13/8/2023). Keempat tokoh itu juga mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo sebagai calon presiden Pilpres 2024.
Pada Rabu (16/8/2033), Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan empat pucuk pimpinan parpol tersebut ke Bawaslu RI. Kuasa hukum MPMI sekaligus saksi dalam perkara ini adalah Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing.
Dalam perkara ini, pelapor mendalilkan bahwa empat ketua umum parpol itu melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Pasal tersebut, menurut Tobing, melarang penggunaan museum untuk kegiatan politik.
Pelapor juga mendalilkan, empat ketua umum partai itu melanggar Pasal 280 dalam UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. "Di acara itu ada tiga orang menteri yang jelas-jelas harusnya mengetahui larangan-larangan peraturan pemerintah dan UU Pemilu, tapi ternyata mereka mengabaikan itu," kata Tobing di Kantor Bawaslu RI.
Tobing selaku ketua kelompok relawan capres PDIP Ganjar Pranowo membantah anggapan bahwa laporan dibuat karena Prabowo merupakan rival utama Ganjar dalam Pilpres 2024. Dia juga menampik anggapan soal laporan dibuat atas perintah DPP PDIP.
"Kita murni bukan partai politik, kita tidak terafiliasi dengan partai politik. Ini kami kalau dilihat Ganjarian-nya, kami murni pendukung Pak Ganjar," kata Tobing yang datang ke Bawaslu mengenakan baju warna merah dengan logo Ganjarian Spartan.