KPK Buka Peluang Bantu Komisi Yudisial Sadap Hakim

KY memungkinan untuk menyadap hakim dengan meminta bantuan aparat penegak hukum.

Republika/ RIZKY SURYA
Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua KY Prof Amzulian Rifai, dan Juru Bicara KY Miko Ginting merespons pertanyaan awak media usai penandatanganan kerjasama di kantor KY pada Kamis (24/8/2023).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang membantu Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap hakim. Penyadapan direncanakan digunakan dalam penelusuran perkara etik yang menjadi wewenang KY.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri seusai penandatanganan kerja sama KY dengan KPK pada Kamis (24/8/2023) di kantor KY. Kerja sama itu dalam rangka pencegahan korupsi sektor peradilan.

"Di dalam UU ditegaskan bahwa hasil penyadapan digunakan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan. Namun demikian itu bisa juga kita pakai untuk pembuktian di sidang kode etik, itu saya kira bisa kita bahas lebih lanjut di perjanjian kerja sama antara KY dengan KPK," kata Firli, Kamis (24/8/2023).

Ketua KY, Prof Amzulian Rifai, menyampaikan lembaganya tidak memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Tapi aturan memungkinkan kepada KY untuk meminta bantuan penyadapan kepada aparat hukum yang punya kewenangan yaitu Kejaksaan, Polri, dan KPK.

"Apabila itu (penyadapan) diperlukan. Tentu tidak seketika begitu saja," ujar Amzulian.

Amzulian menyampaikan KY tidak bisa serta merta meminta bantuan penyadapan kepada aparat penegak hukum. Amzulian mengakui lembaganya mesti menempuh standar operasional (SOP) yang berlaku di lembaga yang dimintakan bantuan.

"Intinya KY tidak punya kewenangan penyadapan kecuali minta bantuan dengan alasan untuk proses hukum. Kalau meminta bantuan tergantung siapa kita minta bantuan. Tentu dengan SOP di lembaga itu," ucap Amzulian.

Sebelumnya, KY pernah menyebut bakal mengusulkan ke DPR supaya diberi kewenangan menyadap hakim secara mandiri. Sebab KY kesulitan menyadap hakim kalau harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Kami diberi kewenangan untuk penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito pada Rabu (28/12/2022).

Kewenangan KY melakukan penyadapan tercantum dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Isi pasal tersebut yaitu:

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler