Ibu Bayi Tertukar di Bogor Ajukan Permohonan Audiensi Via Pengacara, Ditolak Kemenkes
“Disayangkan Kemenkes tidak berbicara terkait kasus kemanusiaan ini," kata Rusydi.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Siti Mauliah, ibu yang bayinya setahun tertukar setelah dilahirkan di Rumah Sakit (RS) Sentosa, Bogor, Jawa Barat ternyata pernah mengajukan audiensi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui tim kuasa hukumnya. Namun, permohonan itu ditolak oleh pihak Kemenkes.
Pengacara Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, menerangkan, permohonan audiensi itu ditolak karena menurut Kemenkes tata kelola tersebut bisa diselesaikan oleh rumah sakit dan daerah masing-masing. Rusydi mengatakan, pengajuan audiensi tersebut diajukan pada 12 Agustus 2023 dan dijawab oleh Kemenkes pada 24 Agustus 2023, yang menyatakan bahwa bahwa Menteri Kesehatan RI belum dapat memenuhi permintaan dimaksud
“Kita mengajukan audiensi terkait permasalahan ini karena kita berbicaranya soal SOP. Apakah betul SOP rumah sakit seperti itu? Kita kan pengin ada edukasi dari Kemenkes, jangan sampai ada hal-hal seperti itu terjadi lagi,” kata Rusydi kepada Republika, Jumat (25/8/2023).
Rusydi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 terkait inisiasi menyusui dini atau asi eksklusif. Di mana menurutnya saat ini banyak bayi yang tidak mendapat ASI ekslusif karena tidak semua pasien mendapat hak rawat gabung.
Terutama, kata Rusydi, pada pasien BPJS yang jarang kali mendapat hak rawat gabung usai melahirkan. “Pasti dipisah. Nah, fasilitas itu yang pengin kita dorong, agar semua rumah sakit ada fasilitas rawat gabung, jangan lagi dipisah,” katanya.
Menurut Rusydi, tidak adanya hak rawat gabung ini menjadi pangkal permasalahan dari bayi tertukar. Terlebih tidak semua pasien mendapat hak tersebut.
“Disayangkan lah Kemenkes tidak berbicara terkait kasus kemanusiaan ini. Padahal kan ini di bidang dia. Jelas bidang kesehatan,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengatakan audiensi yang diajukan terkait dengan tata kelola rumah sakit. Menurutnya, hal itu seharusnya bisa diselesaikan dulu di tingkat rumah sakit sendiri.
“Ini juga bisa difasilitasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten dan Provinsi bila diperlukan. Ini sudah ada standarnya dari Kemenkes, sehingga di lapangan tinggal dijalankan,” katanya.
Dinkes Kabupaten Bogor pun sudah turun tangan menanangi kasus dugaan bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa setahun lalu. Meski belum pernah ada kasus bayi tertukar, Dinkes pun mengimbau agar terjadi lagi kasus serupa.
“Imbauan yang pertama kasus ini tidak boleh terjadi lagi, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor ataupun seluruh rumah sakit di Indonesia. Selama saya jadi Kepala Dinas dari 2019, belum pernah terjadi. Baru kali ini,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina, Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut, Mike menegaskan, RS Sentosa yang sudah memiliki komite keselamatan pasien dan keselamatan mutu harus dimaksimalkan. Ia pun meminta jajaran RS Sentosa bekerja sesuai peran dan tanggung jawabnya.
Sehingga, kata Mike, kasus serupa di rumah sakit manapun tidak boleh terjadi. Terutama pada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan, yang sidah memiliki mekanisme keselamatan pasien.
“Jadi rumah sakit atau fasilitas kesehatan ini, sudah memiliki mekanisme keselamatan pasien, mekanisme mutu, itu sudah punya Standar Operasional Prosedur (SOP). Sudah ada komitenya juga, ini segera harus dijalankan dengan baik,” kata Mike.
Diketahui, bayi dari Siti Mauliah (37 tahun) diduga tertukar sejak setahun lalu usai melahirkan di RS Sentosa di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Siti pun telah melakukan tes DNA di RS Sentosa, dan hasilnya menunjukkan, bahwa bayi yang dirawatnya selama setahun ini bukan anak kandungnya.
Siti telah membuat laporan ke Polres Bogor dan meminta bantuan ke polisi untuk mencari anak kandungnya. Setelah melahirkan pada 18 Juli 2022, Siti melakukan tes DNA pada Mei 2023 dengan hasil bahwa bayi yang dirawatnya setahun ini bukanlah anak kandungnya.