BMKG Prakirakan Hujan Ringan Turun di Selatan Jabodetabek dalam Beberapa Hari ke Depan
Hujan diharapkan dapat membilas polusi udara di Jabodetabek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan, secara umum wilayah Jabodetabek dalam beberapa hari ke depan masih terdapat potensi hujan dengan intensitas ringan. Terlebih pada 27-28 Agustus 2023 dengan konsetrasi hujan di sebagian Selatan Jabodetabek.
“Terutama pada periode 27-28 Agustus 2023 dengan konsentrasi hujan di sebagian Selatan Jabodetabek seperti wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan sebagian DKI Jakarta bagian Selatan,” ujar Plt Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG, Andri Ramdhani, kepada Republika, Jumat (25/8/2023).
Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan, hujan dengan intensitas yang tidak besar belum dapat berpengaruh untuk menurunkan konsentrasi polutan di udara.
"Kalaupun saat ini ada hujan yang intensitasnya tidak terlalu besar, belum dapat berpengaruh untuk mengubah atau menurunkan konsentrasi polutan di udara," katanya dalam acara daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk "Perbaikan Kualitas Udara di Kota-Kota Besar Indonesia" di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Erni mengatakan, berdasarkan Stasiun Pengukur Kualitas Udara (SPKU) di lima wilayah kota administrasi dan juga mobile station, tercatat per Rabu pukul 14.00 WIB kualitas udara di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara, memiliki indeks di bawah 100 atau menunjukkan kondisi sedang.
"Di empat SPKU yang ada di Jakarta Pusat, Barat, Selatan, dan Utara, itu semua (indeksnya) di bawah 100," katanya.
Sementara di Jakarta Timur, yakni di wilayah Lubang Buaya, memiliki indeks 105 atau kondisi udara tidak sehat. Pihaknya mencatat hal tersebut karena terdapat sejumlah aktivitas yang memengaruhi hasil pengukuran kualitas udara di Lubang Buaya.
"Salah satunya dalam radius sekitar 300 sampai 350 meter itu ada kegiatan home industry yang bahan bakarnya menggunakan arang. Penggunaan arang sangat berpengaruh terhadap hasil pengukuran kualitas udara dari SPKU di Lubang Buaya. Kemudian ada kegiatan pembangunan jalan, sehingga debu dan lain sebagainya juga berpengaruh," katanya.
In Picture: Uji Coba Tilang Uji Emisi di Wilayah DKI
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
"Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Sebanyak empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK yaitu PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara; PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pada PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini kedua perusahaan stockpile batu bata itu selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai tidak kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan. Adapun kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menyakini terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis, berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.
KLHK juga menyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.
"Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek," kata Rasio.
Sejak 21 Agustus 2023 KLHK menurunkan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan ke enam titik lokasi yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang. Tim itu bertugas mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain sebagainya di wilayah Jabodetabek.
Selain pengawasan dan penindakan terhadap sumber pencemar tidak bergerak, KLHK juga berupaya mengurangi emisi dari sumber bergerak kendaraan bermotor. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Menurutnya, sumber terbesar polusi udara di Jabodetabek saat ini berasal dari kendaraan bermotor. "Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel itu sudah tersedia sertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK," kata Sigit.
Pada Jumat (25/8/2023), instansi terkait menggelar uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan di Jakarta dengan sanksi berupa surat teguran bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Nantinya per 1 September 2023, denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan R p500 ribu untuk kendaraan roda empat akan diberlakukan dalam tilang uji emisi kendaraan bermotor.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat, jumlah warga pengendara kendaraan bermotor di Jakarta yang sadar melakukan uji emisi masih sangat minim. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor pun dipastikan kian dimasifkan sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan pencemaran udara.
"Sejauh ini tingkat partisipasi warga kesadaran warga untuk uji emisi baru 5 persen. Kita tahu jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta diantaranya adalah kendaraan di luar mobil penumpang," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan di lokasi uji coba tilang uji emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Sarjoko mengatakan, pihaknya terus memasifkan kegiatan uji emisi karena kondisi polusi udara saat ini kian parah. Diharapkan dengan kegiatan uji emisi, kendaraan yang mengaspal di jalanan Jakarta tidak mengotori udara.
"Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor sehingga salah satu upaya yang kita lakukan bagaimana membangun kesadaran warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," jelas dia.
Menurut penuturan Sarjoko, untuk memfasilitasi masyarakat, kegiatan uji emisi kendaraan bisa dilakukan di berbagai bengkel yang sudah menjalin kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta.
"Kita sudah bekerja sama dengan bengkel-bengkel yang selama ini kita sudah lakukan pelatihan-pelatihan, untuk bengkel mobil itu ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi," kata Sarjoko.
Anton, salah satu pengendara roda dua juga mengikuti uji emisi saat uji coba tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, pada Jumat (23/8/2023) pagi dan dinyatakan tidak lolos. Anton tidak kesal saat penilangan itu dilakukan karena belum diberlakukannya denda.
Namun, Anton mengaku keberatan jika kendaraannya masih tidak lolos uji emisi dan kena tilang saat pemberlakuan denda. Uang denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dinilai alangkah lebih bermanfaatnya jika digunakan untuk servis, bukan semata-mata membayar denda.
"Kan kita kena tilang keberatan, gimana mau servis? Uangnya juga buat bayar denda," tegas dia.