Usulkan Beli Alat Pembakar Sampah, DLH Yogya: Paling Cepat Digunakan 2024

Alat pembakar sampah disebut sudah memenuhi standar kelayakan lingkungan.

Wihdan Hidayat / Republika
Warga membakar sampah rumah tangga di Yogyakarta (ilustrasi).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembelian alat pembakar sampah (incinerator) yang diusulkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta untuk mengatasi masalah sampah masih perlu dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Yogyakarta. DLH Kota Yogyakarta belum dapat memastikan kapan pengadaan alat ini bisa dilakukan.

Baca Juga


"Kepastiannya masih belum tahu, karena sekarang belum ada keputusan apakah anggaran tersebut disetujui atau tidak," kata  Sub Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Persampahan, DLH Kota Yogyakarta, Mareta Hexa Sevana kepada Republika, Senin (28/8/2023).

Mareta menyebut, jika anggaran yang diajukan disetujui DPRD Kota Yogyakarta, dimungkinkan pengadaannya baru bisa dilakukan pada 2024. "Kalaupun disetujui, nanti paling cepat (alatnya) baru bisa digunakan di tahun depan," ucap Mareta.

Alat pembakar sampah yang diajukan dikatakan sudah memenuhi standar kelayakan lingkungan. Dengan begitu, pembakaran sampah menggunakan incinerator ini tidak akan menimbulkan masalah lingkungan dalam hal ini tidak menimbulkan polusi.

"Standar alat yang diinginkan adalah harus memenuhi standar kelayakan lingkungan, yaitu memperoleh sertifikasi teknologi ramah lingkungan dari KLHK RI," ungkapnya.

Hasil pembakarannya dikatakan sudah memenuhi syarat dengan tidak melebihi baku mutu uji kualitas udara emisi dari laboratorium terakreditasi. Selain itu, Mareta juga menyebut bahwa alat yang diajukan tidak boros energi.

"Bahkan bisa tanpa BBM atau listrik, memiliki sertifikasi TKDN besar dari 25 persen, harus memiliki izin operasional atau kelayakan lingkungan sebelum mulai dioperasionalkan, memenuhi syarat pengadaan barang sesuai ketentuan dan waktu yang berlaku," jelas Mareta.

Lebih lanjut, Mareta menuturkan bahwa alat ini nantinya hanya khusus untuk memusnahkan sampah kering yang sifatnya residu terpilah. "Tidak boleh untuk sampah yang sifatnya basah, masih belum terpilah atau masih tercampur," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler