Pembunuhan Sadis Kerap Dilatarbelakangi Balas Dendam, Bagaimana Menurut Islam?
Balas dendam adalah perkara yang dilarang dalam Islam
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maraknya kasus pembunuhan belakangan ini, antara lain ditengarai faktor keinginan membalas dendam atas perilaku atau perkataan yang menyakitkan dari korban. Terakhir adalah kasus pembunuhan yang menargetkan Wahyu Dian Selviani (33), seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta.
Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Motif pembunuhan adalah pelaku mengaku sakit hati lantaran ucapan korban.
Ketika disakiti atau dizalimi orang lain, sebagian orang mungkin sangat ingin membalas dendam. Bahkan, muncul rasa ingin membunuh. Namun, cara-cara seperti itu tentu tidak dibenarkan dalam Islam.
Lalu bagaimana cara terbaik membalas dendam dalam Islam? Dalam surat Asy-Syura ayat 40. Allah SWT berfirman:
وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ
Artinya: “Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.”
Berdasarkan tafsir tahlili Alquran terbitan Kemenag, dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa perbuatan membela diri yang dilakukan seseorang yang dianiaya orang lain hendaklah ditujukan kepada pelaku penganiayaan dan seimbang dengan berat atau ringannya penganiayaan tersebut.
Tindakan balasan atau pembelaan diri yang berlebihan tidak dibenarkan agama, hal ini sesuai dengan firman Allah:
فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ Artinya: “Barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 194) Di ayat lain Allah berfirman:
وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖۗ وَلَىِٕنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصّٰبِرِيْنَ ١٢٦
Artinya: “Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar.” (QS an-Naḥl [16]: 126).
Baca juga: Cerita Mantan Menkes Lolos dari Maut, Kamar yang Disiapkan untuknya Ditembaki Israel
Dalam situasi saat ini orang-orang yang dianiaya oleh orang lain mungkin tidak bisa langsung membela diri atau menuntut haknya kepada orang-orang yang menganiayanya. Karena berbagai keterbatasan, ia bisa meminta pertolongan pihak-pihak berwajib yang bisa melakukan tindakan untuk membela haknya, seperti polisi, pengadilan dan sebagainya.
Sekalipun demikian, ayat ini juga menganjurkan untuk tidak membalas kejahatan orang lain, tetapi memaafkan dan memperlakukan dengan baik orang yang berbuat jahat kepada kita karena Allah akan memberikan pahala kepada orang-orang yang memaafkan kesalahan orang lain, selain itu memaafkan orang lain adalah penebus dosa. Allah SWT berfirman:
وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ Artinya: “Dan luka-luka (pun) ada qiṣaṣ-nya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qiṣaṣ)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (QS al-Maidah [5]: 45)
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said
Ayat 40 ini ditutup dengan suatu penegasan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang zalim yang melampaui batas ketika melakukan pembalasan atas kejahatan yang pernah dialaminya.
Jadi, dalam ayat ini Allah SWT memberikan pilihan lain yang lebih baik dalam membalas kejahatan. Cara terbaik membalas dendam adalah memaafkan dan membalas orang yang telah berbuat jahat pada kita dengan perbuatan baik.