Proses Kasus Pembunuhan Warga Aceh, TNI Jamin tak Ada Impunitas 

Puspom AD menurunkan tim guna membantu penyidik Pomdam Jaya.

Dok Dispenad
kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjamin proses hukum terhadap tiga oknum tentara pelaku penculikan dan pembunuhan Imam Masykur. Hamim menegaskan TNI tidak memaafkan perbuatan para pelaku. 

Baca Juga


Kasus ini menjerat tiga tentara yaitu anggota Paspamres Praka RM, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda.

"Kami berharap, dengan penjelasan ini masyarakat yakin kita, institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin akan bisa dijatuhi hukuman lebih berat," kata Hamim kepada wartawan, Selasa (29/8/2023). 

Hamim menyebut para pelaku masih menjalani penyidikan di Pomdam Jaya Guntur. Nantinya, pasal yang disangkakan kepada mereka tergantung hasil penyidikan. 

"Ada penerapan pasar-pasal pidana umum maupun pasal-pasal pidana militer sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan," ujar Hamim. 

Hamim menegaskan penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Mereka mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Bahkan Puspom AD menurunkan tim guna membantu penyidik Pomdam Jaya. 

"Sehingga ini dipastikan proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya terhadap kasus penganiayaan dan penculikan akan dilakukan dengan benar, transparan, dan akan disampaikan kepada publik nantinya," ujar Hamim. 

Hamim juga menegaskan pucuk pimpinan TNI memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Sehingga ia menjamin kasus ini bakal diungkap secara tuntas. 

"Ini tentu masih memerlukan proses penyidikannya akan berlanjut hingga nanti pemberkasan dan akhirnya akan masuk ke proses peradilan," ujar Hamim. 

 

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pun sudah menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Panglima TNI menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya, termasuk peluang agar pelaku dihukum mati atau penjara seumur hidup.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini. Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/8/2023). 

Sebelumnya, seorang warga sipil Imam Masykut (25 tahun) kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum tentara. Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Pihak TNI beralasan penculikan Imam dilakukan karena berstatus penjual obat-obatan. Sehingga tiga oknum penculik ingin meminta tebusan. 

Lantaran tebusan Rp 50 juta tak dibayar, beberapa hari kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji ini selanjutnya ditangani oleh pihak TNI

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler