Pengamat: Jika Melihat Kasusnya, Oknum Paspampres Terancam Hukuman Mati

Kendati terancam vonis mati, tapi hukuman terhadap anggota TNI itu bisa lebih ringan.

Dok. Republika
Tersangka penculikan Praka HS (kiri), Praka J (Tengah),Praka RM(Kiri), pemerasan dan penganiayaan Imam Masykuri.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memandang trio tentara pembunuh Ismail Masykur belum tentu berhadapan dengan sanksi hukuman mati. Ketiga masih bisa lolos dari hukuman mati seiring berjalannya proses hukum. 

Baca Juga


Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sebelumnya sudah menyatakan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Panglima TNI bahkan menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Panglima TNI setuju membuka peluang agar pelaku dihukum mati.

"Ya kalau melihat kasusnya, kejahatan yang dilakukan tiga prajurit ini memang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati. Jadi hukuman mati sangat mungkin untuk diterapkan," kata Khairul kepada Republika, Selasa (29/8/2023). 

Walau demikian, Khairul memandang perintah Panglima TNI itu tidak serta merta bisa diterapkan. Sebab trio pelaku masih harus menjalani proses hukum hingga diadili di pengadilan militer nanti. Vonis terhadap para pelaku tetap didasari fakta persidangan. 

"Kita memang berharap bahwa penegakan hukum bisa berjalan fair dan memenuhi rasa keadilan. Tapi tentunya fakta-fakta dan hak-hak tersangka juga tidak bisa dikesampingkan," ujar Khairul. 

Khairul juga menekankan perjalanan hingga hukuman bersifat inkrah terhadap trio pelaku masih panjang. Apalagi kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Pomdam Jaya.  "Katakanlah majelis hakim militer di tingkat pertama nanti menjatuhkan hukuman mati, belum tentu juga putusannya masih akan tetap sama atau diperkuat di tingkat banding hingga kasasi," ujar Khairul. 

Terlepas dari itu, Khairul mengimbau publik terus menaruh perhatian terhadap perkara ini. Lewat kontrol publik, Khairul menaruh harap bahwa ketiga pelaku dapat dihukum berat seperti instruksi Panglima TNI. 

"Nah saya kira hal inilah yang kemudian harus dikawal, agar apa yang dikehendaki Panglima benar-benar bisa diterapkan dan selaras dengan putusan pengadilannya," ujar Khairul. 

Sebelumnya ,seorang warga sipil Imam Masykur (25 tahun) kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum tentara dan satu warga sipil. Para pelakunya adalah anggota Paspamres Praka RM, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda dan warga sipil berinisial MS yang merupakan kakak ipar Praka RM. 

Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pihak TNI beralasan penculikan Imam dilakukan karena berstatus penjual obat-obatan. Sehingga tiga oknum penculik ingin meminta tebusan. 

Lantaran tebusan Rp50 juta tak dibayar, beberapa hari kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler