Puluhan Hektare Sawah di Bogor Terdampak Kekeringan, Kondisinya Bervariasi

Tujuh hektare sawah di Ciawi, Kabupaten Bogor, dilaporkan puso.

Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
(ILUSTRASI) Sawah kekeringan.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melaporkan dampak kemarau dan fenomena iklim El Nino terhadap lahan pertanian. Dilaporkan ada puluhan hektare sawah yang terdampak kekeringan, dengan kondisi bervariasi, bahkan ada yang puso.

Baca Juga


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi mengatakan, setidaknya ada sekitar 1,5 hektare sawah yang mengalami kekeringan berat. “Kriteria berat, tanah sudah belah, kaki kita juga bisa masuk, daunnya sudah menggelinting,” kata dia, Selasa (29/8/2023).

Sedangkan 39,3 hektare sawah mengalami kekeringan kriteria sedang. Untuk kriteria sedang ini ditandai dengan kondisi tanah pecah, sumber air tidak ada, serta pertumbuhan padi sudah terlihat tak bagus.

Adapun 87,5 hektare sawah dilaporkan mengalami kekeringan kriteria ringan, yang ditandai kondisi permukaan tanah pecah dan tidak ada sumber air. Tatang mengatakan, ada juga 388,15 hektare yang kondisinya terancam kekeringan.

Akibat dampak kemarau ini, menurut Tatang, ada sawah yang dipastikan gagal panen. Sawah yang puso ini berada di wilayah Kecamatan Ciawi. “Sekarang yang terlaporkan kepada kami yang terkena puso tujuh hektare di Kecamatan Ciawi. Itu ada dua kelompok tani,” kata dia.

Asuransi

Tatang mengatakan, Distanhorbun tengah mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) khusus tujuh hektare sawah yang gagal panen di Ciawi. Asuransi ini diharapkan meringankan beban petani akibat gagal panen. “Yang penting sesuai dengan kriteria, per hektarenya itu Rp 6 juta dari klaim asuransi,” kata Tatang.

Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor Judi Rahmat menjelaskan, pada periode Mei hingga Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektare sawah yang diasuransikan. Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan.

“Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp 180 ribu per hektare ditanggung oleh pemerintah. 80 persen atau Rp 144 ribu dari pemerintah pusat dan 20 persen atau Rp 36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Judi.

Untuk mengikuti program asuransi ini, Judi mengatakan, petani mendaftarkan lahan sawahnya kepada petugas terkait, yang kemudian diarahkan supaya bisa masuk pada Sistem Informasi Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler