Pemkot Bogor Masih Terima Ratusan Aduan Warga Soal Pembakaran Sampah

Pemkot Bogor masih menerima ratusan aduan warga terkait adanya pembakaran sampah.

Republika
Membakar sampah (ilustrasi)
Rep: Shabrina Zakaria Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, mengaku masih menemukan perilaku bakar sampah dari masyarakat, yang disinyalir menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Bogor. Bahkan ia telah menerima sekitar 500 aduan terkait hal itu melalui media sosial.

Baca Juga


“Ya ini kan kita sosialisasi kan terus masih banyak laporan, kemarin saya posting di Instagram banyak sekali aduan yang masuk hampir 500 aduan yang masuk dan saya forward semua,” kata Bima Arya, Selasa (29/8/2023).

Menurut dia, pembakar sampah atau kotoran secara sembarangan di Kota Bogor telah dilarang sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

“Ada sanksi dan denda administratif bagi pelanggaran paling berat sebesar Rp. 10 juta,” ucap dia. 

Untuk itu, aduan yang masuk masing-masing diteruskan untuk menjadi perhatian camat dan aparatur wilayah untuk memantau aktivitas bakar sampah di Kota Bogor. Bima Arya meminta agar pelaku bisa didenda sesuai Perda Ketertiban Umum apabila dilakukan berulang.

“Saya instruksikan Camat dan Lurah untuk monitor wilayah masing-masing. Antisipasi dan edukasi warga untuk tidak membakar sampah karena itu salah satu sumber polusi udara,” ujarnya.

Sebelumnya, Bima Arya pun mengundang dinas terkait dan IPB University, untuk meminta masukan dan data termutakhir terkait kondisi polusi udara yang kini menjadi atensi. Dari situ, ditemukan beberapa hal yang diduga menjadi penyebab polusi udara di Kota Bogor.

“(Penyebab polusi udara di Kota Bogor) nggak hujan, dari wilayah tetangga barat Kabupaten Bogor, debu pembangunan Jembatan Otista dan jalur pedestrian itu juga mempengaruhi, serta dari internal ada pembakaran sampah,” kata Bima Arya, Rabu (16/8/2023).

Oleh karena itu, Bima Arya akan mengaktivasi lagi Perda 1/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum dan Perda 9/2012 tentang Pengelolaan Sampah. “Di situ ada sanksi bakar sampah seenaknya itu yang dendanya bisa Rp 10 juta,” jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler