Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah Setiap Pekan
Tilang uji emisi ini akan dilakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berpindah-pindah setiap pekan.
"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi, tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Tilang uji emisi ini akan dilakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. "Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorkan pasti nanti menghindari semua. Jadi, minggu ini, kemudian kami lakukan pada pekan depan, tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ujar Asep.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan, mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi, SIM atau STNK ditahan oleh petugas kepolisian.
"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan," kata Doni.
Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, nanti STNK yang jadi barang bukti.
Adapun tilang razia dilaksanakan serentak di lima lokasi pada Jumat, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia-Afrika (Jakarta Pusat).
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta, termasuk kendaraan yang berasal dari luar Jakarta harus sudah lulus uji emisi.
"Itu juga menjadi perhatian kita maka pemilik kendaraan individu maupun atau ATPM (agen tunggal pemegang merek) bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga kita tegakkan uji emisi," kata Heru.