Bea Cukai Bogor Amankan Rokok Ilegal di Pasar Cisarua

Bea Cukai Bogor mengamankan lebih dari 20.000 batang rokok ilegal.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Bogor amankan rokok ilegal di Pasar Cisarua.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jalankan fungsi perlindungan masyarakat, Bea Cukai berperan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Upaya ini dilakukan pula oleh Bea Cukai Bogor dengan turut menggandeng Satpol PP Kabupaten Bogor.

Baca Juga


Berawal dari kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh tim Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dari kegiatan tersebut membuahkan hasil dengan didapatkannya temuan pedagang yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal. Berbekal informasi yang diperoleh tim gabungan dari Bea Cukai Bogor dan Satpol PP kabupaten Bogor bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

“Pada Rabu lalu, tim gabungan berhasil mengamankan lebih dari 20 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai/rokok polos dari sejumlah pedagang di pasar Cisarua, Bogor. Atas temuan tersebut tim akan melakukan penelitian lebih lanjut dan seluruh barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai Bogor,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Amin Tri Sobri, dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2023).

Diharapkan dari kegiatan ini dapat memperkuat sinergi yang telah terjalin antara Bea Cukai Bogor dan Satpol PP kabupaten Bogor, serta misi Bea Cukai untuk memberantas tuntas peredaran rokok ilegal dapat terealisasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler