Politikus PDIP Harap Politik 'Lidah tak Bertulang' Berakhir Jelang Pilpres

Masinton berharap calon pemimpin Indonesia dapat bertindak sesuai perkataan.

Youtube/Tangkapan layar ILC
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Masinton Pasaribu berharap politik lidah tak bertulang dapat berakhir menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasalnya, dinamika politik yang begitu cepat tidak mendidik masyarakat, karena mempertontonkan politik yang saling bersilat lidah. Adapun pernyataan yang dilontarkan oleh elite politik tak sesuai dengan tindakannya.

Baca Juga


 "Harusnya pilpres ini bisa mengakhiri politik lidah tak bertulang," ujar Masinton di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, ia meminta agar calon pemimpin Indonesia dapat bertindak sesuai perkataannya. Seorang pemimpin dipilih karena kepercayaan rakyat terhadapnya. "Pemimpin itu satunya kata dan perbuatan itu yang selalu disampaikan oleh Bung Karno," tegasnya.

Masinton juga menyindir koalisi-koalisi yang sudah terbangun sebelumnya. Setiap muncul di media massa, selalu menyebut solid dan kokoh, namun pada akhirnya justru berpindah haluan.

Ia menilai politik yang dinamis itu adalah pola bekerja sama antara parpol dalam satu koalisi. “Dinamis itu ya tidak cair-cair juga, bisa pola kerja sama yang cepat berubah. Kalau politik dinamis itu, iya, tapi bukan mempertontonkan politik yang berubah-ubah, ‘kami solid, kami sudah bersepakat’, prekkk berubah, publik tidak asyik melihatnya,” kata dia.

Masinton menuturkan salah satu parpol wajar kecewa dan itu adalah buntut dari dansa politik yang terjadi saat ini. Dia menegaskan partai berlambang banteng moncong putih itu sendiri cermat dalam menentukan kerja sama parpol dan tidak terburu-buru dalam menentukan cawapres.

“Politik harus menjadi sebuah ruang memberikan komitmen kepada rakyat karena disaksikan oleh rakyat, jadi memberikan kepastian kepada rakyat,” pungkas Masinton.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler