Irjen Kementan Ingatkan 20 Persen Dana Desa untuk Pertanian
Ada aturan yang mengatur itu sehingga diperlukan pula kerja sama perangkat desa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) Jan S Maringka mengajak kepala desa mengalokasikan minimal sebesar 20 persen dari dana desa untuk pengembangan sektor pertanian.
Jan mengingatkan kembali bahwa terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Peraturan itu mengamanatkan agar para kepala desa mengalokasikan minimal sebesar 20 persen anggaran dana desa terhadap sektor pertanian.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan juga para kepala desa memiliki komitmen yang sama untuk mendukung sektor pertanian," kata dia.
Sinergitas bersama ini, kata Jan sangat penting dilakukan terlebih ketika saat ini tengah menghadapi ancaman El Nino.
"Dapat dibayangkan bila seluruh desa-desa di Indonesia yang jumlahnya ada 70.000 desa membangun embung-embung desa, embung desa mewujudkan lumbung desa dan lumbung desa akan menjaga Indonesia, itu pesan penting," ajak Jan.
Ia menambahkan, TNI/Polri serta kejaksaan berpartisipasi aktif dan bersinergi bersama mengawal sektor pertanian ke depan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat secara umum, juga melibatkan warga gereja-gereja, masjid secara bersama-sama mengelola sektor pertanian. "Hal ini menunjukkan bahwa dengan kebersamaan ini bisa menjaga sektor pertanian," ujarnya.