WhatsApp Sedang Kerjakan Perpesanan Lintas Platform

Pembaruan WhatsApp untuk Android disebut Obrolan pihak ketiga.

EPA/Marcelo Sayao
Pembaruan beta WhatsApp untuk Android (versi 2.23.19.8) yang keluar hari ini berisi layar baru yang disebut Obrolan pihak ketiga.
Rep: Meiliza Laveda Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembaruan beta WhatsApp untuk Android (versi 2.23.19.8), yang keluar hari ini berisi layar baru yang disebut Obrolan pihak ketiga. Hal tersebut diungkapkan oleh WABetaInfo. 

Baca Juga


Untuk saat ini, layar tidak berfungsi dan tidak dapat diakses oleh pengguna. Namun, judul layar itu menjadi petunjuk kuat ini kemungkinan langkah pertama untuk membuka aplikasi pesan terenkripsi Meta agar kompatibel lintas platform.

Versi beta ini hadir hanya beberapa hari setelah Komisi Eropa mengonfirmasi bahwa pemilik WhatsApp, Meta, memenuhi definisi penjaga gerbang berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa yang mewajibkan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp untuk berinteroperasi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga pada Maret 2024. 

"WhatsApp beta untuk Android 2.23.19.8: apa yang baru? WhatsApp berupaya mematuhi peraturan Uni Eropa yang baru dengan mengembangkan dukungan untuk interoperabilitas obrolan. Dukungan ini akan tersedia dalam pembaruan aplikasi di masa mendatang," kata @WABetaInfo, dilansir The Verge, Senin (11/9/2023).

Berdasarkan soal sering ditanya (FAQ) Komisi Eropa tentang DMA, tujuannya untuk menjaga agar para penjaga gerbang tidak menerapkan kondisi yang tidak adil dan memastikan keterbukaan layanan digital yang penting.

Selain mendiktekan aplikasi perpesanan harus saling beroperasi, DMA mengharuskan penjaga gerbang, antara lain, mengizinkan pengguna menghapus aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya atau berbelanja di toko aplikasi alternatif.

Meta dan Microsoft merencanakan toko aplikasi seluler mereka sendiri sebagai respons terhadap DMA. Komisi Eropa sedang menyelidiki apakah iMessage Apple dan mesin pencari Bing Microsoft, browser Edge, dan layanan periklanan memenuhi standar peraturan baru tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler