Mesir Perdebatkan Larangan Niqab di Sekolah

Larangan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru dimulai 30 September-8 Juni 2024.

Instagram Kartika Putri
Perempuan Muslim memakai niqab (ilustrasi).
Rep: Lintar Satria Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Media pemerintah Mesir melaporkan negara itu melarang siswi mengenakan niqab atau cadar di sekolah. Surat kabar Ahram mengutip pernyataan yang dirilis Senin (11/9/2023) Menteri Pendidikan Mesir Reda Hegazy yang mengatakan siswi memiliki "opsi" untuk menutup rambut mereka tapi tidak boleh menutup wajah mereka.

Baca Juga


"Segala bentuk penutup rambut yang tidak memperlihatkan wajah tidak bisa dapat diterima dan warna penutup rambut ditentukan kementerian dan direktorat pendidikan setempat," kata Hegazy dalam pernyataan tersebut seperti dikutip dari Aljazirah, Rabu (13/9/2023).

Keputusan ini mulai berlaku pada tahun ajaran yang dimulai 30 September hingga 8 Juni 2024. Warga Mesir yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan pendapat yang beragam mengenai keputusan ini.

MA, seorang manajer pemasaran dari Alexandria berusia 33 tahun mengatakan ia menolak niqab dipakai di sekolah. Karena mengaburkan proses pendidikan yang seharusnya "transparan."

“Apa pun yang menghalangi guru dalam membaca bahasa tubuh dan ekspresi wajah siswa dengan benar agar dapat membantu mereka atau menunjukkan perhatian yang diperlukan tidak boleh diizinkan di sekolah,” katanya.

MM juga setuju pemerintah melarang niqab di sekolah. Ia mengatakan keputusan ini perlu diambil dari sudut pandang keamanan.

“Otoritas sekolah harus bisa mengidentifikasi orang-orang yang masuk dan keluar sekolah,” kata arsitek berusia 38 tahun, yang juga berasal dari Alexandria.

Ia mengatakan siswa yang mengenakan niqab sebagian besar diasingkan di sekolah, baik di sekolah campuran maupun sekolah terpisah.

Di sisi lain ia yakin larangan ini akan mendorong sejumlah orang tua memindahkan putrinya dari sekolah campuran ke sekolah perempuan. Berdasarkan pernyataan kementerian, siswi harus membuat keputusan menggunakan penutup rambut atau hijab berdasarkan "kehendaknya pribadinya sendiri tanpa tekanan atau paksaan dari orang atau entitas mana pun selain orang tua", tampaknya merujuk pada kelompok dan gerakan keagamaan lokal.

Pernyataan itu mengatakan orang tua harus diberitahu mengenai pilihan putri mereka. Pihak berwenang juga akan memverifikasi apakah wali siswi mengetahui pilihan tersebut.

Penulis FA, 45 tahun, dari Kairo, berpendapat  keputusan pemerintah tersebut merupakan kasus terbaru tentang bagaimana perempuan digunakan sebagai "samsak tinju, secara sosial, politik dan ekonomi".

"Tidak peduli dengan dalih apa, atau tidak sama sekali, perempuan selalu menjadi pihak yang dikorbankan," katanya.

"Sebuah kisah setua dan terus ditulis dan banyak yang memuji/mengecamnya, tergantung dari lensa apa yang mereka gunakan untuk melihat dunia," kata FA.

Ia mengatakan setelah Perancis melarang abaya dan burkini, Mesir ikut melarang niqab. Sebelum itu Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan Roe v Wade.

"Taliban terus membatasi dan menyempitkan perempuan untuk hidup, terus menerus mengawasi tubuh, perempuan," katanya.

Kasus Roe v Wade yang dimaksud FA merujuk undang-undang aborsi yang dilegalkan pemerintah federal AS.  IA, seorang insinyur sipil berusia 33 tahun, juga mendukung kebebasan perempuan mengenakan niqab di sekolah.

"Karena itu adalah bagian dari kebebasan setiap orang," katanya.

"Mesir adalah negara Muslim," katanya.

Menurutnya akan sulit untuk menghapus identitas negara dengan keputusan seperti itu. IA mengatakan keputusan pemerintah "untuk meningkatkan keamanan di semua bidang ini, menurut saya bertentangan dengan hak asasi manusia."

Hijab, yang menutupi rambut wanita tapi tidak menutupi wajah, banyak dipakai di Mesir. Sementara niqab lebih banyak dipakai orang-orang dari latar belakang ultrakonservatif.

Sudah sejak lama terjadi diskusi sengit di masyarakat Mesir mengenai pemakaian niqab di ruang publik dan institusi pendidikan. Berbagai institusi pendidikan di negara ini secara otonom sudah melarang niqab.

Pada tahun 2015, Universitas Kairo memperkenalkan larangan niqab untuk stafnya. Kemudian ditegakkan pada tahun-tahun berikutnya oleh pengadilan Mesir pada tahun 2016 dan 2020 meskipun ada banding.

Proposal pelarangan niqab yang diperkenalkan di parlemen Mesir dalam beberapa tahun terakhir telah ditarik atau ditolak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler