Pemkab Karawang Bentuk Satuan Tugas Cegah Perundungan di Sekolah
Wabup Karawang tak ingin ada kasus perundungan terhadap siswa.
REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perundungan dan Kekerasan (TPPK) di tingkat satuan pendidikan. Dengan adanya TPPK, diharapkan tidak ada lagi kasus perundungan atau kekerasan terhadap siswa, khususnya di lingkungan sekolah.
“Kami tidak ingin terjadi perundungan di sekolah, seperti yang terjadi di beberapa daerah beberapa waktu lalu. Karawang jangan sampai ada aksi perundungan itu,” kata Wakil Bupati (Wabup) Karawang Aep Syaepuloh.
Wabup mengatakan, pembentukan TPPK ini dikomandoi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Pembentukan TPPK di tingkat satuan pendidikan ini diresmikan wabup bersama kepala Disdikpora serta pengawas sekolah, pada Selasa (12/9/2023), yang dihadiri para guru tingkat SMP negeri maupun swasta.
Wabup mengaku miris dengan adanya tindakan perundungan, apalagi videonya tersebar luas di media sosial. Ia mengatakan, tindakan perundungan ini dapat mengganggu mental siswa dan proses tumbuh kembangnya. Karena itu, kata dia, tindakan perundungan ini mesti dihapuskan, khususnya di lingkungan sekolah.
Menurut Wabup, TPPK perlu dibentuk untuk menguatkan upaya tersebut. Dengan adanya TPPK, kata dia, diharapkan tindakan perundungan di sekolah dapat dicegah. Begitu juga tindak kekerasan.
"Insya Allah, TPPK bisa memberikan edukasi, mengawasi, dan mampu menyelesaikan aksi perundungan di sekolah,” kata Wabup.