PAN Nilai Kebijakan Pj Heru Soal Water Mist Beratkan Dunia Usaha
Langkah Pemprov DKI masih belum menjadi solusi dalam upaya perbaikan polusi udara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyampaikan kritikan mengenai kebijakan pemasangan water mist di gedung tinggi yang digalakkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai upaya mengendalikan pencemaran udara. Kebijakan itu dinilai memberatkan dunia usaha.
"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta masih belum menjadi solusi dalam upaya melakukan perbaikan polusi udara. Kebijakan mewajibkan memakai pompa bertekanan tinggi atau water mist generator untuk membuat kabut air tidaklah sebuah langkah yang efektif," kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI, Oman Rohman Rakinda di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) petang.
Pemasangan water mist diketahui mulai dilakukan Pemprov DKI Jakarta di gedung Balai Kota DKI pada Jumat (1/9/2023), sebagai salah satu langkah dalam mengatasi masalah polusi udara. Pemprov DKI pun mewajibkan semua kantor pemerintah daerah juga menerapkannya.
Tak hanya itu, gedung-gedung tinggi milik swasta juga diminta berpartisipasi melakukan hal yang sama. "Inisiatif penggunaan ini akan diperluas ke gedung-gedung milik swasta dengan beban yang ditanggung oleh masing-masing pemilik gedung,"ucap Oman.
PAN menilai, pemasangan water mist generator itu bisa membebani keuangan pihak swasta karena menggunakan dana sendiri. Sehingga, kebijakan itu pun dinilai perlu untuk dikaji kembali mengenai efektivitasnya dari berbagai perspektif.
"Kami melihat kebijakan ini masih perlu dikaji selain membebani perekonomian dunia usaha yang masih belum stabil ditambah lagi pemakaian cara ini dirasa tidak solutif karena malah akan menyebabkan terhalangnya polutan naik ke udara," jelas Oman.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menargetkan seluruh gedung Pemprov DKI memasang pompa bertekanan tinggi untuk menekan polusi udara. "Nanti kita keliling. Kita cari waktu kapan gitu (untuk mengecek),” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Tak hanya bagi gedung-gedung perkantoran, seluruh gedung milik swasta juga diminta segera membeli dan memasang alat tersebut. Langkah itu dianggap efektif untuk mengurangi pencemaran udara. "Semua harus beli secara bertahap, sudah banyak kok yang beli," ujar Heru.