Dahlan Iskan Mengaku tak Tahu Soal Korupsi Proyek LNG Pertamina

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum diumumkan.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.


Hal tersebut disampaikan Dahlan usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/9/2023) sore.

"Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, Dahlan mengungkapkan salah satu hal yang dikonfirmasi penyidik KPK adalah soal mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen," ujar Dahlan.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Dahlan Iskan pada Kamis (7/9/2023). Namun, Dahlan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.

"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.

Kemudian pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler