DPR Dorong Revisi Undang - Undang IKN, ini Kepentingannya

Kawasan IKN harus punya kebermanfaatan buat masyarakat sekitar.

Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengutamakan untuk menjaga kawasan dan lingkungan IKN Nusantara.

Baca Juga


Kawasan IKN harus punya kebermanfaatan buat masyarakat sekitar. "Apalagi masalah soal Pertanahan itu harus jelas betul. Jadi ada beberapa catatan-catatan atau penambahan ayat-ayat yang walaupun diberi kemudahan kepada Otorita IKN ini tetapi juga kita harus menjaga bahwa jangan sampai tanah dan lingkungan hidup di sana tidak terjaga dengan baik," kata Doli di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Dia juga menambahkan, dengan disetujuinya Revisi UU IKN ke Paripurna, DPR dapat memberikan dukungan penuh agar pembangunan ibu kota negara bisa dipercepat dan semua pihak juga bisa turut terlibat.

Meski demikian, dalam revisi ini tetap mengutamakan prinsip-prinsip untuk menjaga kawasan di sekitar IKN.

Komisi II DPR RI selama satu bulan terakhir telah berusaha menyelesaikan revisi UU IKN tersebut, hingga akhirnya menghasilkan 16 pasal perubahan.

"Kita laksanakan selama mulai dari tanggal 21 Agustus, jadi persis kira-kira 30 hari lah kita selesaikan undang-undang ini, dan itu kerja kita agak maraton, diskusi - diskusinya itu juga sangat produktif. Di luar rapat-rapat kerja, rapat-rapat resmi, kita juga bertemu dengan pemerintah terus kemudian dengan pakar-pakar dan seterusnya, tadi malam juga kita rapat seharian penuh," kata Doli.

Lebih lanjut, Doli menjelaskan dari 16 pasal perubahan dari 44 pasal dalam undang-undang yang lama terdapat beberapa isu perubahan, diantaranya soal kewenangan khusus, pertanahan, soal pengelolaan keuangan, soal tata ruang, soal mitra kerja IKN di DPR, soal pengadaan perumahan, dan soal jaminan keberlanjutan.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan, Panja DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.

Di antaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.

Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler