Bappebti Terapkan Sistem Peringkat untuk Pialang Berjangka Komoditi
Peringkat diperbarui setiap tiga bulan para pialang dapat bersaing secara positif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerapkan sistem peringkat (rating) kepada para pialang berjangka komoditi untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi nasional.
"Sistem peringkat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi yang berada di bawah pengawasan Bappebti. Penilaian ini dilakukan secara berkelanjutan oleh Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui keterangan tulis, Selasa (19/8/2023).
Didid menjelaskan, peringkat akan diperbarui setiap tiga bulan agar para pialang dapat saling berlomba secara positif untuk meningkatkan peringkatnya. Ke depan, indikator penilaian juga terus dikembangkan untuk mendapatkan penilaian yang akurat.
Indikator yang digunakan dalam penilaian pialang berjangka, yaitu pertama, kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70 persen yang meliputi lima aspek yang masing-masing mempunyai bobot 20 persen. Kelima aspek tersebut adalah hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, serta data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Ketiga, nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum tercakup dalam kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Data mentah yang digunakan dalam penyusunan peringkat bersumber dari pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 116/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka; meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.
Selain itu, data juga diperoleh dari hasil pengawasan di tempat dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka. Sistem peringkat saat ini dilakukan terhadap 67 perusahaan pialang berjangka yang beroperasi di Indonesia.
"Reformasi pengawasan ini akan dilakukan Bappebti secara berkelanjutan. Setiap triwulan, kami akan melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan pialang berjangka yang kemudian diterapkan dengan sistem peringkat dan dipublikasikan," kata Didid.