OJK Riau Ingatkan Warga Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Masyarakat harus dapat mengidentifikasi ciri-ciri penawaran investasi ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penawaran investasi yang tidak sah dan tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Lutfi, masyarakat harus dapat mengidentifikasi ciri-ciri penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi serta tawaran pinjaman online yang ilegal, demi melindungi diri dari potensi kerugian finansial.
Ia mengatakan penipuan investasi bodong dan pinjaman online ilegal semakin marak terjadi. Terutama dengan adanya kemajuan teknologi yang memudahkan para penipu untuk beroperasi.
"Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat atau tanpa risiko. Selain itu, mereka juga harus berhati-hati terhadap pinjaman online yang menawarkan suku bunga yang tidak wajar atau meminta informasi pribadi yang sensitif," kata M Lutfi, melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (19/9/2023).
Lutfi menjelaskan Satgas Waspada Investasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sepanjang Agustus 2023 telah mendapatkan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan sosial media.
"Atas hal tersebut Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut," ujar Lutfi.
Menurut Lutfi, sejak 2017 sampai September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan total 7.200 entitas keuangan ilegal. Sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal ini terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sudah diblokir.