Ini Cara Terhindar dari Rayuan Pinjol

Seseorang cenderung melakukan pinjol karena tidak memiliki dana darurat.

Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Seseorang cenderung melakukan pinjol karena tidak memiliki dana darurat.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perencana Keuangan PINA.id I Nyoman Bhawa Laksana mengungkapkan jika seseorang benar-benar tidak mau terjerat pinjaman online (pinjol), sebaiknya memiliki dana darurat. Bhawa menuturkan, seseorang cenderung melakukan pinjol karena tidak memiliki dana darurat.

Baca Juga


"Satu-satunya cara agar terhindar dari bujuk rayuan pinjol adalah memiliki dana darurat yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi," kata Bhawa kepada Republika.co.id, Jumat (22/9/2023).

Bhawa menyebut, sebagian besar peminjam online adalah untuk kebutuhan darurat yang mendesak. Secara perencanaan keuangan, dia menegaskan sebaiknya kebutuhan tersebut ditanggulangi dengan adanya dana darurat.

Jika seseorang pada akhirnya memutuskan untuk melakukan pinjaman online, sebaiknya disesuaikan dan direncanakan dahulu rencana pelunasannya. "Sehingga saat jatuh tempo utang, sudah diplot dana mana yang digunakan untuk menutup bunga dan pokoknya," ujar Bhawa.

Terlebih, saat ini iklan pinjol sangat masif digencarkan di berbagai media. Bhawa menyebut, rata-rata orang terekspos iklan saat ini jauh lebih tinggi daripada 10 tahun lalu dan tidak terkecuali dengan iklan pinjol.

Menurut dia, iklan dapat mempengaruhi keputusan seseorang, apalagi pesan yang disampaikan di iklan tersebut diterima lebih dari lima kali dalam satu hari. "Setiap membuka smartphone, pesan itu muncul. Seseorang yang sedang kalut dan mendesak membutuhkan dana segar pasti akan tergoda," kata Bhawa menjelaskan.

Sangat sulit untuk membatasi iklan karena sulit menentukan batasannya. Di sisi lain, iklan juga bisa digunakan sebagai sumber informasi.

Dibanding terlalu cepat terbujuk rayuan iklan pinjol, Bhawa menyarankan sebaiknya bisa menggunakan iklan tersebut sebagai sumber informasi. "Ini bisa dilakukan agar tidak terjerat utang yang buruk," ucap Bhawa.

Sebelumnya, Otoritas Jasa....

 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Terlebih saat ini muncul sejumlah dampak negatif dari penggunaan layanan pinjol jika tidak bijak menggunakannya.

"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Selain itu, Aman juga meminta masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol untuk memahami syarat dan ketentuannya. Hal itu termasuk juga dengan bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan.

"Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp 081 157 157 157," ucap Aman. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler