Polda Metro Janji Tindak Tegas Debt Collector yang Meneror Nasabah
Polda Metro meminta perusahaan pinjol mematuhi aturan dalam menagih para debitur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bakal menindak tegas debt collector dari pinjaman online (pinjol) jika melakukan aksi teror ke nasabah. Hal ini disampaikan Polda Metro Jaya usai ramai di media sosial setelah diisukan ada nasabah AdaKami bunuh diri akibat penagihan yang dilakukan debt collector dengan cara tidak wajar.
"Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/9/2023).
Karena itu, kata Ade Safri, pihaknya meminta perusahaan pinjol mematuhi aturan dalam menagih para debitur. Tentu saja penagihan terhadap nasabah tidak dilakukan dengan mengancam atau melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan penagihan. Artinya perusahan pinjaman online tidak salah selama memiliki legal standing dari operasional yang dilakukan.
"Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya," terang Ade Safri.
Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut korban bunuh diri yang diduga akibat tejerat pinjol berdomisili di Baturaja, Sumatra Selatan. Hal itu diketahui setelah Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan admin akun di Twitter yang mengunggah informasi korban pinjol.
"Bahwa admin mendapatkan informasi dari teman sepupu dari korban yang meninggal bunuh diri dimaksud mas dan selanjutnya admin mengupload unggahan tersebut di akun Twitter admin," ungkap Ade Safri.
Dari informasi tersebut, kata Ade Safri, diketahui bahwa korban yang meninggal bunuh diri tersebut berdomisili di Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian pihaknya juga telah menyarankan kepada admin dimaksud untuk menyampaikan kepada keluarga korban agar melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor Kepolisian terdekat.
Menurut Ade Safri, laporan kepada pihak kepolisian terdekat dalam rangka efektivitas dan efisiensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi nnantina. Salain itu, pihak kepolisian juga menjamin akan profesional dan akuntable dalam ungkap kasus dimaksud.
"Apabila dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya," kata Ade Safri.
Perusahan pembiayaan digital AdaKami belakangan viral lantaran beredarnya kabar adanya salah satu nasabah mereka yang bunuh diri akibat terjerat utang pinjaman yang sangat besar jumlahnya. Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega menyampaikan, pihaknya membuka opsi untuk menempuh jalur hukum apabila kasus dugaan nasabah AdaKami bunuh diri terbukti hoaks.
“Kita harus berpikir kembali bagaimana langkah berikutnya, dan termasuk kemungkinan juga lewat jalur hukum. Karena kalau saya lihat tentunya viral, saya dihujat-hujat, bukan cuma saya tapi keluarga saya yang dihujat. Dan sampai saat ini tidak ada informasi tambahan terhadap tuduhan itu,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Kemungkinan jalur hukum akan diarahkan kepada pihak yang menyebarluaskan kabar dugaan salah satu nasabah AdaKami berinisial “K” yang bunuh diri. "Kalau ada bukti silakan diberi ke kita. Tapi kalau orang menuduh, masa kita duduk diam," ujarnya
Bernardino mengklaim pihaknya telah menghubungi akun yang menyebarluaskan kabar viral itu untuk meminta data tambahan atas dugaan kasus bunuh diri tersebut. Namun, sampai saat ini belum mendapat respons.
“Kita juga sudah reach out akun viral itu untuk, tolong kalau ada data tambahan seperti nama, KTP, nomor user, nomor telepon, tolong di-share ke kita dan kita akan investigasi sesuai petunjuk dari OJK,” kata Bernardino.