Ada Aturan Baru Komisi Eropa, Begini Aksi TikTok dan Google

TikTok mengaku sedang menguji fitur pencarian dari Google.

AP/Kiichiro Sato
Sebuah fitur menunjukkan halaman hasil pencarian TikTok termasuk tautan untuk mencari permintaan yang sama di Google.
Rep: Meiliza Laveda Red: Natalia Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah fitur yang ditemukan oleh peneliti aplikasi Radu Oncescu menunjukkan halaman hasil pencarian TikTok termasuk tautan untuk mencari permintaan yang sama di Google. Dalam tangkapan layar lain yang dibagikan oleh Oncescu, pop-up TikTok berbunyi, “TikTok tidak mendukung atau bertanggung jawab atas hasil pencarian dari Google.” Google menolak berkomentar terkait ini. Namun, TikTok mengatakan sedang menguji fitur tersebut di beberapa pasar.

Baca Juga


Dilansir The Verge, Sabtu (23/9/2023), penambahan hasil Google yang ditautkan ke dalam aplikasi TikTok adalah contoh terbaru dan paling menonjol dari aplikasi video pendek yang condong ke penelusuran. Awal bulan ini, TikTok diam-diam menambahkan cuplikan Wikipedia yang tertaut langsung ke situs tersebut. 

Cuplikan tidak muncul untuk setiap penelusuran tetapi tampaknya muncul untuk beberapa lokasi, perusahaan, dan individu. Juru bicara TikTok Zachary Kizer mengatakan fitur tersebut telah aktif selama beberapa bulan.

Latar belakang kemitraan Google dan TikTok adalah potensi kasus antimonopoli penting terhadap Google yang saat ini sedang berlangsung. Departemen Kehakiman AS menuduh Google secara tidak sah mempertahankan dominasi pencariannya melalui kesepakatan mahal dengan perusahaan seperti Apple yang menjadikan Google sebagai mesin pencari default pada produk.

Pada saat yang sama, TikTok mungkin berada di bawah pengawasan lebih ketat oleh regulator setelah Komisi Eropa memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar penjaga gerbang yang harus mematuhi aturan baru berdasarkan Digital Markets Act (DMA). 

DMA merupakan upaya untuk mengekang praktik antipersaingan di perusahaan-perusahaan teknologi besar. Perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa akan diwajibkan untuk mematuhi aturan-aturan tertentu berdasarkan peraturan yang mengaturnya. Aplikasi perpesanan, misalnya, harus dapat dioperasikan dengan platform lain dan pengguna harus dapat menginstal aplikasi dan toko aplikasi pihak ketiga. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler